Kamis 19 Dec 2019 06:09 WIB

Mahkamah India Terima Petisi Penolakan UU Kewarganegaraan

Mahkamah India menyampaikan ke pemerintah ada 60 petisi penolakan UU Kewarganegaraan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Christiyaningsih
Sekelompok penyandang tuna netra berunjukrasa menolak  Citizenship (Amendment) Bill (CAB) di Guwahati,India. Mahkamah India menyampaikan ke pemerintah ada 60 petisi penolakan UU Kewarganegaraan. Ilustrasi.
Foto: STR/EPA EFE
Sekelompok penyandang tuna netra berunjukrasa menolak Citizenship (Amendment) Bill (CAB) di Guwahati,India. Mahkamah India menyampaikan ke pemerintah ada 60 petisi penolakan UU Kewarganegaraan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung India menolak permintaan pembatalan Undang-Undang Kewarganegaraan yang kontroversial dan memicu gelombang protes Muslim di India itu. Meski demikian, Mahkamah tetap menerima banyaknya petisi yang intinya menolak UU tersebut.

Mahkamah India memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan UU Kewarganegaraan dan baru akan digelar pada 22 Januari 2020 mendatang. Dalam rentang waktu itu, Mahkamah meminta pihak pemerintah India merespons petisi penolakan UU yang merupakan hasil amandemen dari UU Kewarganegaraan 1955 itu.

Baca Juga

Dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (18/12), Mahkamah tersebut menyampaikan kepada pemerintah ada 60 petisi yang menentang UU Kewarganegaraan. Petisi itu adalah upaya untuk menghentikan pemberlakuan UU Kewarganegaraan yang baru.

Aksi protes masyarakat Muslim terjadi di India lantaran dalam UU Kewarganegaraan dikatakan bahwa India akan memberikan kewarganegaraan kepada enam kelompok minoritas, kecuali Muslim dari Afghanistan, Pakistan dan Bangladesh, dan semua negara mayoritas Muslim di Asia Selatan.

Reuters melaporkan ribuan orang di India telah melakukan aksi protes terhadap UU tersebut. Mereka menilai UU itu anti-Muslim dan merupakan serangkaian tindakan yang dibuat pemerintah nasionalis Hindu di bawah Perdana Menteri Narendra Modi untuk menyingkirkan 200 juta Muslim di India.

"Kami menginginkan perintah tetap dalam kasus CAA," kata Kapil Sibal, seorang pengacara bagi para pembuat petisi yang menentang UU tersebut di pengadilan. Sibal juga mengatakan bahwa UU Kewarganegaraan hasil amandemen itu bertentangan dengan konstitusi India yang menjamin kesetaraan bagi semua.

Yang pertama menentang hukum kontroversial itu adalah Persatuan Liga Muslim India, sebuah partai politik yang aktif di negara bagian paling selatan Kerala. Pemohon terkemuka lainnya termasuk Asaduddin Owaisi, anggota parlemen dari kota Hyderabad selatan, Mahua Moitra dari Benggala Barat, Pradyot Deb Burman, mewakili Serikat Siswa Semua Assam. Ada pula Jairam Ramesh, anggota kunci dari oposisi utama partai Kongres Nasional India serta aktivis Harsh Mander, Aruna Roy, Nihil Dey, Irfan Habib dan Prabhat Patnaik.

Menteri Dalam Negeri India Amit Shah mengatakan pemerintah tidak akan mundur dalam menghadapi aksi protes nasional. "Apa pun yang terjadi, pemerintah Modi akan memastikan para pengungsi mendapat kewarganegaraan India dan hidup sebagai orang India dengan kehormatan," kata Shah pada sebuah rapat umum di ibukota New Delhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement