Kamis 19 Dec 2019 07:01 WIB

Pemungutan Suara Pemakzulan Trump Dimulai

Pasal-pasal yang membawa Trump hendak dimakzulkan dibacakan

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Pasal-pasal yang membawa Trump hendak dimakzulkan dibacakan. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Pablo Martinez Monsivais
Pasal-pasal yang membawa Trump hendak dimakzulkan dibacakan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemungutan suara House of Representative di Kongres bagi pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimulai, Rabu (17/12) waktu setempat. Pasal-pasal yang membawa Trump hendak dimakzulkan dibacakan.

Dua dakwaan House di antaranya, pertama menuduh presiden AS ke-45 itu menyalahgunakan kekuasaan kepresidenannya ketika ia meminta Ukraina menyelidiki lawan politiknya jelan pemilihan 2020. Trump menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi dan politiknya. Tak hanya itu, Trump bahkan menggunakan kekuasaannya untuk menekan Pemerintah Ukraina.

Baca Juga

Dakwaan kedua, yakni Trump dituduh  menghalangi penyelidikan Kongres. Trump dinilai mengarahkan lembaga, kantor, dan pejabat eksekutif untuk mangkir dari panggilan pengadilan terkait investigasi dirinya.

Jika dakwaan dikabulkan, dia akan menjadi presiden AS ketiga yang akan dimakzulkan. Menjelang pemungutan suara, Ketua House Nancy Pelosi yang memimpin Kongres memohon Ikrar Kesetiaan dan Pembukaan pada Konstitusi dengan menyatakan bahwa visi Pendiri untuk sebuah republik terancam oleh tindakan Trump.

"Hari ini kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat," katanya disambut tepuk tangan dari Partai Demokrat di gedung House.

Trump langsung mencicitkan tanggapannya yang terkesan sangat marah sebab menggunakan semua huruf kapital dan tanda seru. "SEPERTI INI KEBOHONGAN MENARIK OLEH KIRI RADIKAL, JANGAN DEMOKRAT. INI ADALAH SEBUAH SERANGAN DI AMERIKA, DAN SEBUAH SERANGAN DI PARTAI REPUBLIK !!!!" cicit Trump.

Menurut penghitungan yang disusun oleh kantor berita The Associated Press, mayoritas House jelas siap untuk memilih untuk dimakzulkan. Tidak ada dari Partai Republik diharapkan untuk bergabung dengan mereka. AP melaporkan ada 218 anggota Partai Demokrat yang mendukung pasal penyalahgunaan wewenang sementara hanya satu orang yang tidak.

Orang itu adalah anggota Parlemen baru Jeff Van Drew dari New Jersey. Ia menyatakan akan menentang pemakzulan lalu pindah ke Partai Republik.

Tidak satu pun anggota Partai Republik yang mendukung pasal tersebut. Sebanyak 15 anggota Partai Demokrat dan 52 anggota Partai Republik tak menjawab. Sekitar 217 anggota Partai Demokrat mendukung pasal menghalangi penyelidikan. Dua orang menyatakan tidak mendukungnya dan 15 tidak menjawab. Tidak ada satu pun anggota Partai Republik yang mendukung pasal tersebut.

Berikutnya adalah persidangan Januari di Senat, di mana pemungutan suara dua pertiga akan diperlukan untuk hukuman. Sementara Demokrat memiliki mayoritas di House untuk memakzulkan Trump, Partai Republik mengontrol Senat, dan sedikit jika ada yang diharapkan menyimpang dari rencana untuk membebaskan presiden dari tuduhan di tahun baru menjelang pemungutan suara primer awal negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement