Kamis 19 Dec 2019 15:28 WIB

Polisi Tangkap Belasan Peserta Protes UU Kewargananegaraan

India memberlakukan larangan aksi protes UU Kewarganegaraan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Mahasiswa Jamia Millia Islamia University berunjuk rasa menentang Undang-Undang Kewarganegaraan India di New Delhi, Rabu (18/12).
Foto: AP Photo/Altaf Qadri
Mahasiswa Jamia Millia Islamia University berunjuk rasa menentang Undang-Undang Kewarganegaraan India di New Delhi, Rabu (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Kepolisian New Delhi menahan belasan orang dalam aksi protes terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan. Belasan orang itu ditangkap ketika mereka mulai berkumpul di depan Benteng Merah, sebuah bangunan bersejarah di ibu kota India.

Para pejabat mengatakan, pihak berwenang telah memberlakukan larangan aksi protes pada Kamis (19/12) di ibu kota India dan kota-kota besar lainnya, termasuk di Uttar Pradesh yang berpenduduk paling padat di India. Sementara, di negara bagian selatan Karnataka yang merupakan markas perusahaan teknologi multinasional, larangan demonstrasi diberlakukan hingga 21 Desember 2019.

Baca Juga

Di Delhi, mahasiswa, politisi, dan aktivis hak asasi manusia melakukan aksi damai di Benteng Merah terkait Undang-Undang Kewarganegaraan yang disahkan oleh pemerintah nasionalis Hindu. Undang-undang tersebut berisi perubahan besar pada hukum kewarganegaraan India dengan memberikan kewarganegaraan kepada pengungsi beragaman Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis, dan Kristen dari tiga negara tetangga yakni Bangladesh, Afghanistan, dan Pakistan.

"Kami di sini untuk berdemonstrasi secara damai menentang undang-undang ini," ujar Mohammed Maz, seorang demonstran setengah baya berjanggut kepada Reuters ketika ia ditahan oleh polisi di depan Benteng Merah.

Para pengunjuk rasa mengatakan, pengecualian Muslim dalam Undang-Undang Kewarganegaraan merupakan bentuk pengkhianatan. Apalagi, populasi Muslim di India mencapai 14 persen dan merupakan yang terbesar ketiga di dunia. Mereka berpendapat, pengesahan undang-undang itu merupakan upaya Bharatiya Janata Party (BJP) untuk memarjinalkan umat Muslim.

“Jika tidak hari ini, kapan Anda akan membela negara Anda? Bergabunglah dengan Citizen's March melawan Undang-Undang Kewarganegaraan yang memecah belah. Bergabunglah dengan saya di Lal Quila (Benteng Merah) jam 11.00," ujar seorang politisi Yogendra Yadav, dalam Twitternya.

Polisi Delhi mengatakan, izin untuk menggelar aksi demo telah ditolak karena alasan hukum dan ketertiban. Semua stasiun kereta di sekitar Benteng Merah dan universitas ditutup untuk menjaga ketertiban.

Sebelumnya, pada Ahad (15/12) polisi menyerbu Universitas Jamia Milia di New Delhi. Polisi menembakkan gas air mata dan menggunakan pentungan untuk membubarkan aksi protes yang diikuti oleh ratusan mahasiswa. Aksi protes tersebut berakhir ricuh dan menimbulkan korban luka-luka.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement