REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConell mengkritik proses penyelidikan dan pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump oleh House of Representative AS. Menurutnya, hal tersebut merupakan proses yang paling tergesa-gesa dan tak adil dalam sejarah modern.
Senator Partai Republik untuk wilayah Kentucky itu mengatakan dua pasal pemakzulan yang telah diadopsi House of Representative pada dasarnya tidak seperti pasal yang pernah disahkan House sebelumnya. McConell berpendapat Partai Demokrat mengalami kemunduran.
Pernyataannya merujuk pada pemimpin minoritas Senat Chuck Schumer yang memintanya menghadirkan saksi dan dokumen baru terkait pelanggaran Trump saat persidangan di Senat berlangsung. Padahal dalam proses di House, belum ada saksi yang dihadirkan.
McConell juga mengkritik Ketua House of Representative Nancy Pelosi karena tak berkomitmen mengirimkan pasal-pasal pemakzulan Trump ke Senat. “Pelosi mengisyaratkan House Demokrat mungkin terlalu takut, bahkan untuk mengirimkan produk kerja bobrok mereka ke Senat,” ujarnya saat berpidato pada Kamis (19/12), dikutip laman CNN.
Dia mengatakan kerangka konstitusi membangun Senat untuk memberikan stabilitas. “Untuk menjaga gairah partisan bergolak,” ujar McConell.
Dalam pidato pembukaan di konferensi mingguannya, Nancy Pelosi tak mengungkapkan banyak detail tambahan tentang apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh Partai Demokrat. “Hal berikutnya bagi kita adalah ketika kita melihat proses yang ditetapkan Senat, maka kita akan tahu jumlah pelaksana yang harus maju dan siapa yang akan kita pilih,” ucapnya.
“Ketika kita melihat apa yang mereka miliki, kita akan tahu siapa dan berapa banyak yang akan kita kirim. Hanya itu yang akan saya katakan sekarang tentang hal tersebut,” kata Pelosi menambahkan.
Sementara itu, Trump menginginkan agar proses peradilan terhadap dirinya dipercepat. “Jadi setelah Demokrat tak memberi saya proses di House, tak ada pengacara, tak ada saksi, tak ada apa-apa, mereka sekarang ingin memberitahu Senat bagaimana melaksanakan persidangan mereka. Sebenarnya mereka tak memiliki bukti apa pun, mereka (bukti-bukti) bahkan tidak akan pernah muncul. Mereka ingin keluar. Saya ingin pengadilan segera!” kata Trump melalui akun Twitter pribadinya.
House of Representative AS yang dikuasai Demokrat telah mengadopsi dua pasal pemakzulan terhadap Trump. Pasal pertama tentang penyalahgunaan kekuasaan. Pasal tersebut disetujui 230 anggota, sementara 197 lainnya menolak.
Kemudian pasal kedua adalah tentang upaya Trump menghalangi penyelidikan yang dilakukan Kongres. Pasal tersebut memperoleh 229 dukungan. Sementara, 198 suara tak sepakat dengan hal tersebut.
Soal penyalahgunaan kekuasaan, Trump dituding menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menyelidiki kandidat calon presiden AS dari Partai Demokrat Joe Biden dan anaknya Hunter Biden. Mereka diduga melakukan praktik bisnis korup saat bekerja di perusahaan gas Ukraina, Burisma.
Trump disebut ingin menyisihkan Biden sebagai rivalnya dalam pilpres AS tahun depan. Dengan demikian peluangnya untuk terpilih kembali sebagai presiden terbuka lebar. Guna memuluskan rencananya, Tump menekan Zelensky dengan mengancam akan membekukan dana bantuan militer sebesar 400 juta dolar AS untuk Ukraina. Trump telah berulang kali membantah tuduhan terkait hal tersebut.
Setelah melewati House, proses pemakzulan akan berlanjut di Senat yang dikuasai Partai Republik. Persidangan akan digelar, di mana anggota House akan bertindak sebagai jaksa, sementara Senat menjadi juri.
Senat AS beranggotakan 100 orang. Nantinya Senat akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan apakah Trump layak dinyatakan bersalah atau tidak.
Penghukuman dapat dilakukan jika dua pertiga atau 67 persen anggota Senat mendukung tindakan tersebut. Jika hasilnya kurang dari jumlah itu, Trump akan tetap menjabat sebagai presiden.
Namun jika hasil voting mencukupi, Trump akan dimakzulkan. Posisinya sebagai presiden akan digantikan wakil presiden yang saat ini dijabat oleh Mike Pence. Bila hal itu terjadi, Trump akan menjadi presiden AS pertama yang didepak dari jabatannya melalui pemakzulan.