Ahad 22 Dec 2019 06:03 WIB

Profesor Pakistan Divonis Mati dalam Kasus Penistaan Agama

Di Pakistan, tuduhan penistaan agama dapat memicu kerusuhan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Profesor Pakistan Divonis Mati dalam Kasus Penistaan Agama. Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Profesor Pakistan Divonis Mati dalam Kasus Penistaan Agama. Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MULTAN -- Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang profesor Muslim yang dinyatakan bersalah atas tuduhan menyebarkan gagasan anti-Islam. Sebelum kasusnya disidangkan, Junaid Hafeez sudah dipenjara selama enam tahun.

Media setempat melaporkan Hafeez menghabiskan sebagian besar waktunya di penjara di sel soliter. Sebab, ada kemungkinan ia akan dibunuh bila disatukan dengan tahanan lain.

Baca Juga

Karena alasan keamanan pula sidang pada Sabtu (21/12) digelar di dalam penjara tempat Hafeez ditahan. Pengacaranya Shahbaz Gormani mengatakan hukuman untuk kliennya salah dan mereka akan mengajukan banding.

Hukum penistaan agama Pakistan yang kontroversial akan langsung menjatuhkan hukuman mati bagi mereka yang dituduh menista Tuhan, Islam atau simbol agama lainnya. Di Pakistan, tuduhan penistaan agama dapat memicu kerusuhan.

Sampai kini pihak berwenang belum melaksanakan hukuman mati dalam kasus penistaan agama. Kelompok hak asasi manusia baik di luar maupun dalam negeri Pakistan mengatakan tuduhan penistaan agama kerap digunakan untuk mengintimidasi kelompok minoritas atau menyelesaikan urusan pribadi.

Seorang gubernur di Punjab dibunuh oleh pengawalnya sendiri karena membela seorang perempuan kristen, Asia Bibi, yang dituduh melakukan penistaan. Bibi dibebaskan pada Januari lalu setelah mendekam dipenjara selama delapan tahun.

Kasus Bibi yang juga sempat dituntut hukuman mati itu juga menarik perhatian media international. Karena mendapat ancaman pembunuhan dari kelompok ekstremis pada Mei lalu, Bibi pun melarikan diri ke Kanada untuk berkumpul kembali dengan putrinya.

Hafeez ditangkap pada 2013 karena dituduh menampilkan konten penistaan saat memberikan kuliah di kota Multan. Jaksa Athar Bukhari mengatakan Hafeez sempat tinggal di Amerika Serikat selama tiga tahun dengan program khusus untuk pengajar Pakistan.

Jaksa penuntut mengatakan penyidik menemukan materi anti-agama dari laptop Hafeez untuk menyokong bukti penangkapannya. Dalam sidang Sabtu ini, Hafeez juga didenda sebesar setengah juta rupee Pakistan.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement