Ahad 22 Dec 2019 16:32 WIB

AS: Palestina Belum Bisa Jadi Negara Berdaulat

Menlu AS menyatakan tidak yakin Palestina memenuhi syarat sebagai negara berdaulat.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di Washington.
Foto: AP Photo/Sait Serkan Gurbuz
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat menilai bahwa Palestina belum bisa untuk menjadi negara yang berdaulat. Hal itu dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo di tengah kecamannya terhadap jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) atas langkah melanjutkan penyelidikan kejahatan perang yang diduga dilakukan di wilayah Palestina.

"Kami dengan tegas menentang tindakan ini, dan tindakan lainnya yang ditargetkan secara tak adil ke Israel," ujar Pompeo dilansir Time of Israel, Ahad (22/12).

Baca Juga

"Kami tidak yakin Palestina memenuhi syarat sebagai negara berdaulat, dan karena itu mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keanggotaan penunh, atau berpartisipasi sebagai negara dalam organisasi, entitas, atau konferensi internasional termasuk ICC," ujarnya menambahkan.

Pompeo mengecam ICC yang berencana memulai penyelidikan dugaan kejahatan perang di Wilayah Palestina, yakni Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza. Pompeo menilai penyelidikan tersebut akan merugikan Israel. Sebelumnya, Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan, bahwa ada dasar masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina.

Dia mengungkapkan Palestina memang telah meminta ICC turun tangan menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayahnya. Kendati demikian, Bensouda mengatakan bahwa pelaku kejahatan itu tak hanya dapat mencakup warga Israel, tapi juga Palestina.  

Pada pertengahan tahun ini, Bensouda telah melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki di Den Haag, Belanda. Pada kesempatan itu, al-Maliki mendesak ICC segera memulai investigasi terhadap situasi Palestina di bawah pendudukan Israel.  

Pada Desember tahun lalu, ICC mengatakan berusaha menyelesaikan secepat mungkin penyelidikan awal tentang dugaan kejahatan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. ICC diketahui telah memulai penyelidikan awal itu sejak 2015. 

Israel sebenarnya bukan anggota dan telah menyatakan tidak menerima yurisdiksi ICC. Namun, pasukan Israel tetap bisa menghadapi dakwaan jika mereka dicurigai melakukan kejahatan di wilayah Palestina.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Jumat mengecam langkah ICC. Ia menyebutnya sebagai "hari kelam untuk kebenaran dan keadilan,". Menurutnya, keputusan Bensouda merupakan skandal dan tidak berdasar.

Dia mengatakan, keputusan tersebut merupakan alat politik terhadap negara Yahudi itu. "Bensouda sepenuhnya mengabaikan argumen yudisial serius yang kami sajikan," kata Netanyahu.

Netanyahu berpendapat bahwa ICC tidak memiliki wewenang untuk mengadili masalah ini. Sebab masalah ini memiliki yurisdiksi hanya dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh negara berdaulat. Sementara Palestina, menurutnya belum berdaulat.

"Kami tidak akan menerima atau menyetujui ketidakadilan ini. Kami akan terus memperjuangkannya dengan semua alat yang kami miliki," katanya.

Sementara, Otoritas Palestine (PA) menyambut baik keputusan itu. PA menyebutnya langkah lama yang tertunda untuk memajukan proses menuju penyelidikan, usai hampir lima tahun yang panjang dan sulit untuk pemeriksaan pendahuluannya.

Presiden PA, Mahmoud Abbas mengatakan, pihaknya telah mencapai apa yang diinginkan. "Mulai hari ini, ICC akan dapat menerima klaim yang kami buat di masa lalu. Ini hari bersejarah. Setiap warga Palestina yang terluka dapat mengajukan tuntutan hukum di pengadilan terhadap Israel," kata Abbas.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina, Saeb Erekat juga mengatakan langkah ICC adalah langkah positif. "Ini akan berkontribusi pada pencegahan kejahatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement