REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyambut keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina di wilayah-wilayah pendudukan. Dia menila Israel memang patut diadili.
"Israel harus diadili oleh ICC karena membunuh orang, mencuri wilayah orang lain, membangun permukiman di tanah orang lain. Semua ini adalah kejahatan," ujar Mahathir dalam konferensi pers penutupan Kuala Lumpur (KL) Summit pada Sabtu (21/12), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.
Selain melakukan kejahatan-kejahatan yang disebutkan, menurut Mahathir Israel juga kerap menahan kapal-kapal yang melaksanakan misi kemanusiaan ke Palestina. Penangkapan bahkan dilakukan di wilayah perairan internasional.
"Anda tidak dapat melakukan hal-hal itu di perairan internasional. Jika berada di perairan nasional mereka, ya mereka dapat mengambil tindakan," kata Mahathir.
Dia menilai selama ini dunia internasional kerap mengabaikan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan Israel. "Seluruh dunia tidak hanya menutup satu mata, tapi mereka menutup kedua mata, mulut, dan telinga mereka juga," ujarnya.
Jaksa ICC Fatou Bensouda telah mengatakan akan meluncurkan penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Dia mengaku tak perlu meminta persetujuan para hakim ICC untuk memulai proses tersebut.
"Saya yakin bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan pada Jumat (20/12).
Dia mengungkapkan Palestina memang telah meminta ICC turun tangan menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayahnya. Kendati demikian, Bensouda mengatakan bahwa pelaku kejahatan itu tak hanya dapat mencakup warga Israel, tapi juga Palestina.
Amerika Serikat (AS) telah menentang keputusan ICC. "Kami dengan tegas menentang hal ini dan tindakan lain yang berupaya menargetkan Israel secara tidak adil," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (21/12).
Menurut Pompeo, dengan mengambil tindakan demikian, jaksa penuntut mengakui secara tegas bahwa ada pertanyaan hukum serius tentang wewenang ICC untuk melanjutkan penyelidikan. Terkait hal itu, AS masih belum yakin Palestina telah memenuhi syarat sebagai negara berdaulat.
Oleh sebab itu, Palestina tak bisa memperoleh keanggotaan penuh atau berpartisipasi sebagai negara dalam organisasi, entitas, dan konferensi internasional, termasuk ICC. Kendati demikian, Pompeo menyatakan AS masih mendukung upaya perdamaian antara Israel dan Palestina.
Israel sebenarnya bukan anggota dan telah menytakan tidak menerima yurisdiksi ICC. Namun, pasukan Israel tetap bisa menghadapi dakwaan jika mereka dicurigai melakukan kejahatan di wilayah Palestina.