Senin 23 Dec 2019 08:05 WIB

Korban Tewas Erupsi White Island Bertambah Jadi 17

Salah satu korban luka akibat erupsi gunung White Island meninggal, Ahad (22/12)

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Foto udara kawah pulau vulkanik White Island atau dalam bahasa Maori dikenal sebagai Whakaari, Selandia Baru, Kamis (12/12). Salah satu korban luka akibat erupsi gunung White Island meninggal, Ahad (22/12). Ilustrasi.
Foto: Jorge Silva/Reuters
Foto udara kawah pulau vulkanik White Island atau dalam bahasa Maori dikenal sebagai Whakaari, Selandia Baru, Kamis (12/12). Salah satu korban luka akibat erupsi gunung White Island meninggal, Ahad (22/12). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Kepolisian Selandia Baru pada Senin (23/12) menyebutkan bahwa salah satu dari korban luka akibat erupsi gunung awal Desember ini meninggal di rumah sakit Auckland. Meninggalnya korban menambah jumlah resmi korban tewas menjadi 17 saat dua orang lainnya masih belum ditemukan.

"Polisi dapat mengonfirmasi bahwa seorang lagi meninggal di Rumah Sakit Middlemore Ahad malam. Polisi menerima informasi tersebut sebelum pukul 11 malam waktu setempat," kata Wakil Komisaris Kepolisian John Tims melalui pernyataan.

Baca Juga

Polisi tidak memberitahu identitas maupun kewarganegaraan korban tersebut. Mayoritas korban yang sebelumnya disebutkan pascaerupsi dahsyat White Island, yang juga dikenal sebagai Whakaari, merupakan warga negara atau penduduk tetap Australia.

Mereka yang masih hilang, yang diduga tewas, bernama Winona Langford, warga Australia berusia 17 tahun dan seorang pemandu wisata Marshall-Inman, penduduk Selandia Baru berusia 40 tahun. Jasad keduanya diyakini tersapu ke lautan.

Polisi mengaku telah mengurangi intensitas pencarian meski tidak patah semangat untuk menemukan mereka. Ada kritikan mengenai dibolehkannya orang-orang berwisata ke pulau tersebut mengingat risiko status aktif gunung tersebut.

Hal itu menimbulkan spekulasi bahwa akan ada perubahan besar-besaran bagi industri pariwisata Selandia Baru. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan penyelidikan resmi peristiwa erupsi oleh petugas koroner beserta regulator keselamatan kerja dapat berlangsung hingga setahun dan berpotensi hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement