REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis the Washington Post Jamal Khashoggi, Senin (23/12). Tiga terdakwa lainnya divonis penjara selama 24 tahun karena dianggap menutupi kasus tersebut.
Vonis terhadap para terdakwa diumumkan Wakil Jaksa Penuntut Umum Saudi Shalaan al-Shalaan. "Pengadilan mengeluarkan hukuman mati pada lima pria yang secara langsung mengambil bagian dalam pembunuhan itu," kata dia dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Aljazirah. Saudi belum merilis identitas para terpidana mati tersebut.
Keputusan menjatuhkan hukuman mati terhadap para pelaku diambil setelah menggelar sembilan sesi persidangan yang nyaris tertutup. Hanya beberapa diplomat, termasuk dari Turki, dan anggota keluarga Khashoggi yang diizinkan mengikuti proses persidangan.
Shalaan menjelaskan pembunuhan terhadap Khasoggi di gedung konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018, tak direncanakan alias sebuah aksi spontan. "Investigasi menunjukkan bahwa pembunuhan tidak direncanakan. Keputusan diambil secara mendadak," ujarnya.
Kala itu mantan penasihat Kerajaan Saudi Saud al-Qahtani berkoordinasi dengan mantan wakil kepala intelijen Saudi Ahmed al-Asiri untuk memulangkan Khashoggi ke negara mereka. Namun, negosiasi antara Khashoggi dan tim yang diutus ke gedung konsulat Saudi di Istanbul berlangsung alot.
Saat tim merasa mustahil untuk membawa pulang Khashoggi bersama mereka, keputusan untuk membunuhnya pun diambil. "Telah disepakati dalam konsultasi antara kepala tim negosiasi dan para pelaku untuk membunuh Khashoggi di dalam konsulat," kata Shalaan.
Saud al-Qahtani dan Ahmed al-Asiri sempat diselidiki keterlibatannya dalam kasus Khashoggi. Namun, mereka tak didakwa karena minimnya bukti dan akhirnya dibebaskan. Saat ini mereka telah diberhentikan dari jabatannya masing-masing.
Pengadilan Saudi pun menyatakan bahwa konsul jenderal Saudi di Istanbul saat itu, yakni Mohammed al-Otaibi, tak bersalah. Dia dibebaskan dari penjara setelah vonis diumumkan. Pembunuhan terhadap Khashoggi sempat disebut diperintahkan Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).
Dugaan itu muncul karena keterlibatan Saud al-Qahtani dalam kasus tersebut. DIa diketahui merupakan tangan kanan Pangeran MBS. Badan Intelijen Amerika Serikat (AS), CIA, yang turut menyelidiki kasus Khashoggi turut menyimpulkan demikian.
Dalam laporannya CIA meyakini bahwa Pangeran MBS adalah otak dari pembunuhan Khashoggi. Kendati demikian Presiden AS Donald Trump tetap memberi dukungan kepada Pangeran MBS. Ia mengatakan Pangeran MBS telah menyangkal keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi.
"Dan (laporan) CIA tidak mengatakan dengan tegas bahwa dia (Pangeran MBS) melakukannya. Saya tidak mengatakan bahwa mereka mengatakan dia tidak melakukannya, tapi mereka tidak mengatakannya dengan tegas," kata Trump pada akhir 2018 lalu.
Kerajaan Saudi juga telah berulang kali membantah dugaan dan tuduhan bahwa Pangeran MBS terlibat dalam pembunuhan Khashoggi. Namun otoritas Turki terus berupaya menyingkap seutuhnya kasus Kashhoggi, termasuk tokoh yang memerintahkannya.