Selasa 24 Dec 2019 12:17 WIB

Yunani Tunda Ekstradisi Tersangka Kejahatan Siber Rusia

Pengadilan tinggi Yunani menunda keputusan untuk mengekstradisi pria Rusia

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Yunani tunda ekstradisi tersangka kejahatan siber Rusia. Ilustrasi.
Foto: Reuters
Yunani tunda ekstradisi tersangka kejahatan siber Rusia. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Pengadilan tinggi Yunani menunda keputusan untuk mengekstradisi pria Rusia yang diduga melakukan pencucian uang hingga pihaknya memperoleh banding, menurut pengacaranya, Senin (23/12). Pria tersebut melakukan pencucian uang miliaran dolar dalam mata uang digital ke Prancis.

Menteri kehakiman Yunani pada Jumat memutuskan untuk mengekstradisi Alexander Vinnik. Vinnik dituduh menjadi otak dari jaringan pencucian bitcoin senilai empat miliar dolar AS.

Baca Juga

Keputusan ekstradisi tersebut menjadi awal mula aksi mogok makan yang dilakukan Vinnik, kata pengacaranya Zoe Costantopoulou. Ia menganggap keputusan itu tidak adil dan merupakan hukuman mati.

Kesehatannya menurun, kata Costantopoulou melalui pernyataan pada Senin, menambahkan penundaan sementara menjadi "pengakuan risiko yang ia hadapi jika diekstradisi". Tanggal untuk sidang pengadilan belum diketahui.

Keputusan menteri menyebutkan bahwa tujuan kedua Amerika Serikat dan yang terakhir Rusia. Itu artinya setelah Vinnik selesai dengan proses peradilannya di Prancis ia dapat diekstradisi ke Amerika Serikat.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement