Jumat 27 Dec 2019 01:11 WIB

Jepang Eksekusi Warga Asing Pertama Sejak 2007

Jepang menjadi satu dari dua negara maju G-7 yang masih mempertahankan hukuman mati

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang pada Kamis (26/12) mengeksekusi seorang pria asal China berusia 40 tahun yang divonis lantaran membunuh empat orang dalam satu keluarga. Menurut Kementerian Kehakiman, eksekusi terhadap warga asing itu merupakan yang pertama sejak pengungkapan detil soal vonis dilakukan mulai 2007.

Seorang pria bernama Wei Wei melakukan pembunuhan pada pertengahan 2003 dengan dua kaki tangannya yang juga berkebangsaan China, demikian lansiran media.

Baca Juga

Jepang menjadi satu dari dua negara maju Kelompok Tujuh yang masih mempertahankan hukuman mati - bersama dengan Amerika Serikat - dan sebagian besar masyarakat mendukungnya.

Para tahanan digantung di Jepang dan yang dihukum tidak diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi hingga pagi hari vonis itu dilakukan.

Sekitar 120 tahanan diganjar hukuman mati. Tahun lalu, 15 orang dieksekusi - jumlah tertinggi selama satu dekade - termasuk 13 mantan anggota gerakan Aum Shinrikyo, yang dihukum karena melakukan serangan gas sarin di kereta bawah tanah Tokyo.

Eksekusi pada Kamis merupakan yang ke-39 sejak Perdana Menteri Shinzo Abe kembali menjabat pada 2012, menurut Kementerian Kehakiman. Sebelum 2007 identitas mereka yang dieksekusi tidak diungkap dalam data mengenai hukuman mati yang dirilis.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement