Senin 30 Dec 2019 15:47 WIB

Malaysia Bebaskan Visa untuk Wisatawan China dan India

Pembebasan visa bagi wisatawan China dan India disambut baik pelaku wisata Malaysia

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah wisatawan mengunjungi kawasan Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia. Pembebasan visa bagi wisatawan China dan India disambut baik pelaku wisata Malaysia. Ilustrasi.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah wisatawan mengunjungi kawasan Menara Kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia. Pembebasan visa bagi wisatawan China dan India disambut baik pelaku wisata Malaysia. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Persatuan Agen Wisata Malaysia MATA menyambut positif pengumuman pemerintah yang menetapkan kebijakan bebas visa bagi wisatawan dari China dan India. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2020.

"MATA juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah karena telah mendengar usulan kami untuk memberikan pengecualian visa lawatan ini," ujar Presiden MATA, Dato' Haji Mohd Khalid Bin Harun di Kuala Lumpur, Senin (30/12).

Baca Juga

Khalid mengharap akan ada negara-negara lain lagi yang diberikan pengecualian visa guna mendatangkan lebih banyak wisatawan ke Malaysia dalam menyambut Tahun Kunjungan Malaysia 2020, yang akan diluncurkan Selasa (31/12). "MATA berkomitmen untuk bersama pemerintah dalam membantu mempromosikan Malaysia untuk mencapai sasaran 30 juta kedatangan pelancong tahun depan," katanya.

Pelaksanaan Electronic Travel Registration and Information (eNTRI) bagi wisatawan China dan India mulai 1 Januari hingga 31 Disember 2020 tetap mengikuti peraturan, prosedur, dan aturan imigrasi di semua pintu masuk Malaysia. Kementerian Dalam Negeri Malaysia menyatakan tujuan utama pemberian fasilitas bebas visa ditujukan untuk mengukuhkan industri wisata dengan memberi kemudahan kunjungan tanpa visa kepada pelancong yang ingin melawat ke Malaysia.

Mereka menyatakan walaupun pemerintah telah memberikan kemudahan bebas visa kepada warga negara China dan India, wisatawan dari kedua negara tersebut tetap perlu melengkapi pendaftaran melalui sistem eNTRI. Pendaftaran tetap dibutuhkan sebagai salah satu langkah pengamanan oleh pemerintah melalui imigrasi, yang akan membuat pemantauan dan verifikasi terhadap pelancong yang menggunakan kemudahan tanpa visa.

"Selain itu, pelancong juga dikenakan syarat supaya permohonan semula melalui eNTRI hanya boleh dilaksanakan selepas 45 hari dari tarikh pelancong tersebut keluar dari Malaysia," demikian pernyataan yang dirilis hari ini. Penolakan masuk bisa dikeluarkan apabila pelancong tersebut masuk dalam daftar hitam atau tergolong dalam kategori imigran larangan yang memohon eNTRI tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement