Kamis 02 Jan 2020 08:32 WIB

Netanyahu Minta Perlindungan Parlemen dari Tuntutan Korupsi

Netanyahu dapat meminta kekebalan hukum berdasarkan hukum Israel.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Foto: AP Photo/Oded Balilty
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meminta kepada parlemen untuk melindunginya dari tuntutan tiga kasus suap yang dia hadapi. Hal itu dapat menunda proses pidana terhadap Netanyahu selama berbulan-bulan.

Pada November, Netanyahu didakwa atas tuduhan suap, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan. Dia membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya adalah korban. Dia mengatakan tuduhan itu merupakan cara kotor untuk menggulingkannya dari pemerintahan.

Baca Juga

Persidangan tidak dapat dilakukan setelah permintaan kekebalan hukum dibuat. Netanyahu mengumumkan langkah tersebut dalam pidato di televisi secara langsung dalam empat jam sebelum batas waktu untuk pengajuan sidang berakhir. Netanyahu mengatakan dalam pidatonya bahwa dakwaan terhadapnya bermotivasi politik, dan dia berhak atas perlindungan parlemen.

"Dalam sebuah demokrasi, hanya orang-orang yang memutuskan siapa yang akan memimpin mereka," kata Netanyahu.

Di bawah hukum Israel, seorang legislator dapat mencari kekebalan dengan berbagai alasan, yang mencakup argumen bahwa penuntutan tidak dengan itikad baik. Apabila Netanyahu tidak mengajukan permintaan sebelum batas waktu pada Rabu, maka dakwaan terhadap dirinya bisa diajukan ke pengadilan paling cepat pada Ahad.

Netanyahu akan membutuhkan dukungan 61 dari 120 legislatornya untuk mendapatkan kekebalan. Jika kekebalan akhirnya diberikan, Mahkamah Agung Israel dapat meninjau kembali keputusan tersebut dan membatalkan dakwaan tersebut.

Permintaan kekebalan Netanyahu membawa risiko politik, terutama bagi demokrasi Israel. Pesaing utamanya, Benny Gantz mengatakan, langkah Netanyahu dapat membahayakan prinsip kewarganegaraan.

“Itu membahayakan prinsip kewarganegaraan, bahwa setiap orang setara di hadapan hukum ” ujar Gantz. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement