REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta agar China sebagai anggota, turut mematuhi ketetapan United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982. Sebab, kata Retno, kapal milik China telah melakukan pelanggaran di perairan Natuna, wilayah ZEE Indonesia.
"Kalau bicara mengenai masalah UNCLOS, seharusnya Tiongkok, Indonesia, dan semua negara yang menjadi anggota dari UNCLOS memiliki kewajiban untuk mematuhi apa yang ada di UNCLOS," ujar Retno di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (6/1).
Dalam ketetapan UNCLOS tersebut, salah satunya mengatur mengenai masalah ZEE. Ia pun menegaskan, penarikan garis terkait ZEE oleh Indonesia sudah sesuai dengan ketetapan itu.
"Kita hanya ingin Tiongkok mematuhi hukum internasional, termasuk di UNCLOS," tambahnya.
Indonesia, kata Retno, juga tak akan pernah mengakui nine dash-line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim oleh China. Menurutnya, Presiden menegaskan bahwa hak kedaulatan Indonesia ini tak bisa dikompromikan.
"Sampai kapan pun juga Indonesia tidak akan mengakui dan apa yang disampaikan Pak Presiden bahwa itu bukan hal yang harus dikompromikan karena sudah jelas hak berdaulat kita udah jelas, sesuai hukum internasional, UNCLOS," ujarnya.
Retno menyampaikan, pemerintah Indonesia masih terus berkomunikasi dengan pemerintah China terkait masalah ini, salah satunya menyampaikan terkait ketetapan UNCLOS dan dukungan dari dunia internasional.
"Karena prinsip tersebut diadopsi UN Convention dan merupakan kewajiban untuk tunduk mengimplementasikan artikel-artikel, prinsip yang ada," ungkapnya.