REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Yatmin (60), divonis 10 tahun penjara pada sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Negara Bagian Selangor, Malaysia, Rabu, karena perdagangan manusia (human trafficking). Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Noorin Binti Badaruddin tersebut, Yatmin mengakui kesalahannnya.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa penuntut umum Devinderjit Kajr Gill menyatakan, Yatmin pada 9 Januari 2019 di kawasan Laut Pintu Gedung Daerah Klang Selangor telah melakukan penyelundupan migran. Perbuatan itu melanggar pasal 26A Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dan dihukum di bawah pasal 26A undang-undang yang sama bersama pasal 34 KUHP.
Yatmin bersama dua orang lainnya yang telah mengaku salah telah melakukan penyelundupan migran sebanyak 18 orang WNI. Mereka terjaring operasi oleh kapal patroli PSC 15.
Saat penangkapan, kapal yang ditumpangi Yamin disebut dalam keadaan mencurigakan dan berlayar tanpa memasang lampu pengenal. Petugas kemudian menghampiri kapal bertuliskan KM Intan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ada tiga orang selaku tekong dan awak kapal tersebut. Di dalam kapal yang sama ditemukan 18 orang migran, terdiri 14 laki-laki dewasa dan empat orang perempuan dewasa WNI.
Dalam kapal itu ditemukan tiga buku pelaut hanya untuk tujuan penangkapan ikan. Dari 18 orang tersebut, sembilan orang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah, sedangkan delapan orang telah tinggal di Malaysia melebihi izin permit (visa kerja) dan satu orang lagi menggunakan paspor palsu.Mereka akan diselundupkan keluar Malaysia melalui jalur yang tidak resmi.