Jumat 10 Jan 2020 09:40 WIB

Trump Sudah Tingkatkan Sanksi ke Iran

Donald Trump mengatakan AS sudah meningkatkan sanksi terhadap Iran

Rep: Lintar Satria/Antara/ Red: Christiyaningsih
Presiden AS Donald Trump mengatakan AS sudah meningkatkan sanksi terhadap Iran. Ilustrasi.
Foto: Andy Rain/EPA
Presiden AS Donald Trump mengatakan AS sudah meningkatkan sanksi terhadap Iran. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS sudah meningkatkan sanksi terhadap Iran. Sanksi itu ditingkatkan setelah Teheran menembakan rudal ke pangkalan militer di Irak yang menampung pasukan AS.

"Sudah dilakukan, kami sudah meningkatkannya, sanksi-sanksinya sangat keras. Tapi sekarang meningkat secara substansial, saya baru saja menyetujuinya dengan Menteri Keuangan," kata Trump di Gedung Putih, Jumat (10/1).

Baca Juga

Trump tidak menjelaskan sanksi terbaru AS ini. Ia mengatakan Kementerian Keuangan AS yang akan memberikan pernyataan tentang hal itu. Setelah Iran melancarkan serangan ke pangkalan militer di Irak, pada Rabu (8/1) Presiden AS ke-45 itu berjanji akan menambah sanksi ekonomi terhadap rezim Iran.

Tidak ada korban jiwa dalam serangan Iran yang dilakukan pada Selasa (7/1) lalu. Serangan itu sebagai balasan atas serangan drone AS yang membunuh komandan militer senior Iran Jenderal Qasem Soleimani.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Kamis (9/1) mengesahkan resolusi untuk mengendalikan wewenang Presiden Donald Trump agar tidak berperang dengan Iran. DPR AS, yang dikuasai Demokrat, menghasilkan suara dukungan 224 berbanding 194 untuk mengesahkan resolusi tersebut. Kubu Demokrat menuduh Trump bertindak secara serampangan.

Resolusi hasil DPR itu kemudian disampaikan ke tingkat Senat, yang dikuasai Republik, dan nasibnya tidak jelas. Para anggota asal Partai Republik menduduki 53 dari 100 kursi Senat dan mereka jarang menentang sang presiden dalam pemungutan suara. Namun, sedikitnya dua senator Republik telah menyatakan dukungan bagi resolusi soal wewenang perang itu.

Jika disahkan di DPR dan Senat, resolusi itu tidak memerlukan tanda tangan Trump untuk dapat diberlakukan. Gedung Putih sudah mengeluarkan pernyataan menentang resolusi tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement