Senin 13 Jan 2020 20:00 WIB

Raja Thailand Minta Polisi tak Tutup Jalan Saat Pengawalan

Perintah dikeluarkan setelah ada kritik terkait penutupan jalan iringan kerajaan.

Raja Thailand Minta Polisi tak Tutup Jalan Saat Pengawalan. Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
Foto: Republika.co.id
Raja Thailand Minta Polisi tak Tutup Jalan Saat Pengawalan. Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Raja Thailand Maha Vajiralongkorn telah memerintahkan kepolisian tidak lagi menutup jalanan di Bangkok bagi iring-iringan kendaraan pengawalan kerajaan. Perintah dikeluarkan setelah ada kritik, yang jarang muncul, menyangkut iring-iringan kerajaan serta berbagai ketidaknyamanan lainnya yang disuarakan warga Thailand secara daring dalam beberapa bulan belakangan ini.

Juru bicara pemerintah Narumon Pinyosinwat di halaman Facebooknya mengatakan polisi nantinya hanya akan menutup sebagian jalan untuk dilalui iring-iringan tersebut. Ia juga memasang sebuah video yang menerangkan soal aturan baru itu.

Baca Juga

Aturan itu membolehkan warga kembali menggunakan jembatan-jembatan di atas rute iring-iringan. "Yang Mulia Raja merasa prihatin perjalanannya atau perjalanan keluarga kerajaan bisa mengganggu perjalanan masyarakat Thailand," demikian bunyi keterangan di video tersebut.

Bangkok adalah salah satu kota dengan lalu lintas terpadat di dunia. Menurut perusahaan analisis lalu lintas yang berpusat di Amerika Serikat, INRIX, Bangkok berada di posisi ke 11 dalam daftar Global Traffic Scorecard untuk 2017.

Tahun lalu, tagar #royalmotorcade menjadi salah satu subjek utama di Twitter berbahasa Thailand. Tanda pagar lain, #islandsclosure, juga naik ke peringat atas pada daftar paling heboh di Twitter pada liburan Tahun baru, yaitu saat pulau-pulau wisata di Thailand ditutup karena putri tertua raja sedang berkunjung ke sana.

Thailand memiliki undang-undang keras menyangkut penghinaan terhadap raja, ratu, pewaris atau pengganti sementara pemimpin kerajaan. Siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement