Selasa 14 Jan 2020 21:31 WIB

Kejaksaan Tolak Tuduhan Sodomi Terhadap Anwar Ibrahim

Kejaksaan menilai tuduhan kepada Anwar Ibrahim tak cukup bukti.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Kejaksaan Tolak Tuduhan Sodomi Terhadap Anwar Ibrahim. Foto: Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Kejaksaan Tolak Tuduhan Sodomi Terhadap Anwar Ibrahim. Foto: Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jaksa Agung Muda Malaysia menolak dakwaan baru terhadap calon perdana menteri Anwar Ibrahim. Calon pengganti Mahatir Mohamad itu disebut-sebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan ajudan prianya.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (14/1) kejaksaan menilai tuduhan yang diajukan terhadap Anwar Ibrahim tidak memiliki cukup bukti. Hal itu membuat gugatan terhadap Anwat tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga

Mantan ajudan itu menuding mantan wakil perdana menteri Malaysia tersebut berusaha memaksanya melakukan hubungan intim. Dia mengungkapkan, perbuatan itu berusaha dilakukan Anwar pada September 2018 lalu.

Anwar Ibrahim lantas juga telah membantah tudingan yang dilakukan terhadapnya itu. Dia menyebut bahwa tuduhan itu merupakan langkah politik yang paling buruk.

Jaksa Agung Muda, Engku Nor Faizah Engku Atek mengatakan bahwa penyelidikan terhadap tudingan tersebut akan ditutup. Dia telah meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan investigasi terhadap perkara yang dimaksud.

"Kami menemukan kontradiksi fakta material yang tidak dapat mendukung penuntutan seseorang," katanya dalam sebuah pernyataan.

Seperti diketahui, Anwar Ibrahim pernah menghabiskan hampir satu dekade di penjara dengan dua tuduhan sodomi dan korupsi secara terpisah. Anwar Ibrahim pertama kali dipenjara pada 1999 lalu.

Hubungan sesama jenis adalah hal ilegal di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim. Tersangka perbuatan itu dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement