Jumat 17 Jan 2020 04:11 WIB

Pelaku Pembunuhan Dokter di Beijing Divonis Mati

Pelaku pembunuhan dokter di salah satu rumah sakit Beijing dijatuhi hukuman mati

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pelaku pembunuhan dokter di salah satu rumah sakit Beijing dijatuhi hukuman mati. (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pelaku pembunuhan dokter di salah satu rumah sakit Beijing dijatuhi hukuman mati. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sun Wenbin (55), pelaku pembunuhan terhadap dokter di salah satu rumah sakit di Beijing, China, dijatuhi hukuman mati pada Kamis. Dalam sidang di pengadilan Beijing terungkap bahwa Sun menikam leher Yang Wen yang bekerja di instalasi gawat darurat Rumah Sakit Umum Penerbangan Sipil (CAGH) di Distrik Chaoyang pada 24 Desember 2019.

Karena lukanya cukup parah, maka dokter perempuan itu meninggal dunia keesokan harinya. Pelaku merupakan anak dari pasien perempuan berusia 95 tahun yang terbaring lemah selama beberapa tahun akibat strok.

Baca Juga

Sun didakwa dengan pasal pembunuhan secara sengaja seperti dikutip China Daily. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya dengan melakukan perbuatan yang disengaja hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sesuai dengan konstitusi di China, pembunuhan yang disengaja tersebut termasuk tindak pidana sangat serius dan pelakunya bisa dihukum sangat berat. Majelis hakim juga mengungkapkan meskipun mengakui perbuatannya setelah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, tindak kejahatannya itu telah menyebabkan konsekuensi yang sangat serius dan berdampak sosial yang sangat besar.

Akan tetapi hukuman mati di China hanya bisa dieksekusi setelah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung setempat. Sejauh ini belum diketahui, apakah Sun akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Beijing atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement