REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong kembali diputus bebas oleh pengadilan tinggi setempat dari tuduhan sebagai kurir narkoba. Setelah menjalani proses persidangan, Wartini yang didampingi oleh pengacara, penerjemah, dan Tim Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dinyatakan tidak bersalah oleh juri.
Dia diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong pada 15 Januari 2020. Demikian pernyataan tertulis KJRI Hong Kong yang diterima Antara di Beijing, Jumat.
Wartini ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh petugas Bea dan Cukai setempat pada 28 Agustus 2018. Ia ditangkap saat mengambilkan paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram narkotika jenis metamfetamin. Sejak saat itu, Wartini menjalani proses persidangan dan mengajukan banding pada 2019 karena tidak merasa bersalah.
"Paket itu bukan milik saya. Saya hanya membantu teman saya yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman saya bahwa isinya perhiasan dan baju," tutur Wartini kepada pihak KJRI Hong Kong dalam kunjungan ke penjara beberapa waktu lalu.
Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar mengunjugi terdakwa di penjara setempat pada Desember 2019 untuk memberikan dukungan moril. "Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020," ujarnya.
Selain menjalin komunikasi intensif dengan pihak pengacara dan penerjemah, KJRI turut menghubungi pihak keluarga Wartini. Seusai putusan, Wartini merasa terharu dan mengucapkan terima kasihnya kepada pihak KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan yang senantiasa diberikan selama menjalani masa sulit di penjara.
"Saya berharap kejadian yang sama tidak terulang. Oleh karena itu, seluruh pekerja migran Indonesia kiranya selalu berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman kita sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," imbau Konjen Ricky.
Selesai pembacaan putusan dan proses pembebasan, Wartini langsung dibawa ke rumah singgah KJRI Hong Kong sambil menunggu proses pemulangan menuju Tanah Air. Putusan bebas kasus narkoba yang melibatkan WNI merupakan yang pertama pada 2020. Dalam catatan Antara terdapat dua WNI yang dibebaskan dalam kasus yang modusnya sama, yakni diperdaya sebagai kurir narkoba, selama 2019.
Sebelumnya seorang WNI bernama Diana Ulfa juga diputus bebas oleh pengadilan Hong Kong dalam kasus yang sama. Dia datang ke Hong Kong untuk tujuan wisata, namun ditangkap petugas Bea dan Cukai sesampainya di bandara setempat pada 24 Mei 2018 karena kedapatan membawa tas berisi sekitar dua ribu gram narkotika.
Seorang WNI lainnya berinisial RS juga diputus bebas dari pengadilan setempat setelah ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea dan Cukai. Ia ditangkap karena membawa narkoba jenis metamfetamin seberat 2,25 kilogram pada saat transit di bandara Hong Kong dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.