Jumat 17 Jan 2020 20:55 WIB

383 TKI Bermasalah Diusir dari Sabah

Selama dua hari berturut-turut ada sebanyak 383 orang yang diusir..

Petugas imigrasi dan kepolisian mendata TKI ilegal yang dipulangkan. (iustrasi)
Foto: Antara/M Rusman
Petugas imigrasi dan kepolisian mendata TKI ilegal yang dipulangkan. (iustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Malaysia mengusir tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah di Negeri Sabah ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Selama dua hari berturut-turut ada sebanyak 383 orang yang diusir.

Pengusiran TKI bermasalah ini berlangsung pada Rabu (15/1) sebanyak 130 orang dan Kamis (16/1) sebanyak 253 orang. Semuanya berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar dan Menggatal Kota Kinabalu.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI BP3TKI Nunukan, Arbain di Nunukan menjelaskan, pemulangan TKI sebanyak 130 orang pada 15 Januari 2020 itu diketahui dari anak buah kapal (ABK) yang mengangkutnya dari Pelabuhan Tawau Negeri Sabah. "Saya tidak tahu kalau ada TKI yang dipulangkan dari Malaysia seandainya bukan anak kapal yang beritahu," ujar dia saat berada di Penampungan TKI deportasi di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan, Jumat (17/1).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dia mengaku, langsung menghubungi staf Konsulat jenderal RI di Kota Kinabalu tetapi ternyata tidak diketahuinya. Ratusan TKI tersebut dipulangkan tanpa ada pemberitahuan Imigrasi Kota Kinabalu kepada KJRI di sana.

Oleh karena itu, setelah 130 TKI bermasalah ini tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan legalitas yang digunakan berupa surat perjalanan laksana paspor (SPLP) terbitan Konsulat RI Tawau. Padahal, TKI yang diusir ini berasal dari PTS Kemanis Papar dan Menggatal yang merupakan wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.

Sedangkan pemulangan TKI sebanyak 253 orang ini pada Kamis (16/1) juga berasal dari PTS yang sama. Pemulangan satu hari sebelumnya dengan menggunakan SPLP terbitan KJRI Kota Kinabalu.

Pemulangan hari kedua pekan ini masing-masing dari PTS Kemanis Papar sebanyak 88 orang dan PTS Menggatal sebanyak 165 orang. Adapun pelanggaran yang dilakukan ratusan TKI ini sebagian besar kasus tidak memiliki paspor dan sebagian lagi kasus narkoba.

Arbain menjelaskan, 283 TKI bermasalah yang diusir Malaysia ini sedang ditampung di rusunawa Jalan Ujang Dewa selama tiga hari ke depan. Selanjutnya akan diserahkan kepada keluarganya baik yang berada di Kabupaten Nunukan atau dipulangkan ke kampung halamannya. Mengenai TKI deportan yang masih berkeinginan kembali di Negeri Sabah dengan alasan yang tepat akan diupayakan diuruskan paspor dengan syarat ada jaminan dari majikan yang akan mempekerjakannya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement