REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran mengatakan akan mengajukan tuntutan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Pengadilan Internasional (ICJ). Hal itu berkaitan dengan perintahnya membunuh mantan komandan Pasukan Quds Mayor Jenderal Qasem Soleimani.
"Kami bermaksud mengajukan tuntutan di Republik Islam, Irak, dan Pengadilan Den Haag (ICJ) terhadap militer dan pemerintah Amerika serta terhadap Trump," ungkap juru bicara kehakiman Iran Gholamhossein Esmaili, dikutip laman Middle East Monitor, Senin (20/1).
Dia mengatakan Iran sangat mengutuk tindakan AS. "Tak ada keraguan bahwa militer AS telah melakukan tindakan teroris untuk membunuh Jenderal Soleimani dan Komandan Popular Mobilization Units (PMU) Abu Mahdi al-Muhandis," ujarnya.
Pada 3 Januari lalu, AS membunuh Soleiman di Bandara Internasional Baghdad, Irak. Dia tewas setelah mobil yang ditumpanginya bersama al-Muhandis dihantam misil Hellfire yang diluncurkan pesawat nirawak atau drone AS.
Trump adalah tokoh yang memerintahkan langsung pembunuhan Soleimani. Dia mengklaim Soleimani dibunuh karena memiliki rencana yang membahayakan para diplomat dan pasukan AS, tak hanya di Irak, tapi juga di kawasan.
Soleimani merupakan tokoh militer Iran yang memiliki pengaruh besar di kawasan Timur Tengah. Ia dipercaya memimpin Pasukan Quds, sebuah divisi atau sayap dari Garda Revolusi Iran yang bertanggung jawab untuk operasi ekstrateritorial, termasuk kontra-intelijen di kawasan.
Soleimani disebut sebagai "otak" pembentukan paramiliter yang membidik Israel dan kepentingan AS di seluruh Timur Tengah. Munculnya kelompok Hizbullah di Lebanon dan Houthi di Yaman diyakini berkat peranan Soleimani.
Di Iran, Soleimani dipandang sebagai orang terkuat kedua setelah pemimpin tertinggi Ayatollah Ali Khamenei. Kendati demikian, loyalitas dan kesetiaan Soleimani terhadap Khamenei tak pernah diragukan.