Kamis 23 Jan 2020 07:19 WIB

Makin Banyak Orang Jerman Punya Beberapa Pekerjaan

Lebih 3 juta orang di Jerman bekerja di lebih dari satu tempat kerja, menurut data Departemen Tenaga Kerja. Kebanyakan orang terpaksa melakukan itu karena kesulitan keuangan.

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
picture alliance/Bildagentur-online/Begsteiger
picture alliance/Bildagentur-online/Begsteiger

Jumlah orang di Jerman yang bekerja di dua pekerjaan atau lebih menunjukkan kenaikan hampir 4% dalam kurun waktu setahun, menurut angka dari Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman. Demikian diberitakan harian Neue Osnabrücker Zeitung hari Selasa (21/01).

Data-data dari Badan Ketenagakerjaan dirilis untuk menjawab pertanyaan yang diajukan partai oposisi Die Linke (Partai Kiri). Lembaga-lembaga pemerintahan dan lembaga publik di Jerman memang wajib menjawab pertanyaan yang dilontarkan fraksi-fraksi di parlemen Jerman.

Menurut statistik Badan Ketenagakerjaan, pada akhir Juni tahun lalu ada 3.538.000 orang di Jerman yang bekerja di lebih dari satu pekerjaan. Dibanding tahun sebelumnya, itu berarti kenaikan sebanayak 123.600, atau sekitar 3,6%.

Hampir 3 juta orang masih bekerja paruh waktu yang disebut "minijob" – artinya dengan upah kurang dari 450 euro per bulan - di samping pekerjaan utama mereka.

345.400 orang lainnya tercatat memiliki dua pekerjaan dengan kewajiban membayar iuran jaminan sosial. Sekitar 260.700 orang bekerja dengan kombinasi dua atau lebih minijobs.

"Satu pekerjaan saja tidak cukup"

Menurut sebuah studi dari yayasan serikat pekerja Jerman "Hans Böckler Stiftung", 53% orang di Jerman yang bekerja dengan beberapa pekerjaan melakukannya karena kesulitan keuangan atau karena situasi darurat keuangan. 24% mengatakan bahwa mereka tidak bisa menemukan pekerjaan penuh waktu dan terpaksa mengambil beberapa pekerjaan paruh waktu.

Anggota parlemen dari partai Die Linke, Sabine Zimmermann, menyerukan agar upah minimum dinaikkan menjadi 12 euro (sekitar Rp. 180.000) per jam, sebagai "langkah pertama" untuk merespons tren ini. Upah minimum rata-rata per jam saat ini adalah 9,35 euro (sekitar Rp. 14.000).

"Bagi makin banyak pekerja, penghasilan dari satu pekerjaan saja tidak cukup," katanya.

Dia juga menyerukan agar pekerjaan dengan upah rendah dihapus, seperti pekerjaan yang disalurkan lewat agen outsourcing atau lewat makelar tenaga kerja. Dia juga menuntut agar kontrak kerja sementara setelah beberapa waktu harus diganti menjadi kontrak kerja tetap.

"Ukurannya adalah, pekerjaan harus bisa menghidupi", kata Sabine Zimmermann. Itu sebabnya, adalah tugas pemerintah untuk menciptakan kondisi yag sesuai dengan tujuan tersebut, tegasnya.

hp/vlz (dpa/afp)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement