Kamis 23 Jan 2020 23:22 WIB

Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida

Putusan Mahkamah Internasional dianggap sebagai sebagai kemenangan etnis Rohingya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Andri Saubani
Puluhan ribu pengungsi Rohingya memperingati tahun kedua peristiwa genosida Myanmar yang menyebabkan eksodus mereka di Kamp Kutupalong, Cox’s Bazar, Bangladesh, Ahad (25/8).
Foto: Rafiqur Rahman/Reuters
Puluhan ribu pengungsi Rohingya memperingati tahun kedua peristiwa genosida Myanmar yang menyebabkan eksodus mereka di Kamp Kutupalong, Cox’s Bazar, Bangladesh, Ahad (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG--Badan hukum PBB Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Myanmar untuk melakukan semua tindakan yang dibutuhkan untuk mencegah genosida terhadap muslim minoritas Rohingya. Putusan ini dianggap kemenangan bagi orang-orang Rohingya.

"Mahkamah Internasional berpendapat warga Rohingya di Myanmar masih sangat rentan," kata Presiden Pengadilan Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf, Kamis (23/1).

Baca Juga

Pengadilan menambahkan, putusan yang disebut sebagai perintah pengadilan (provisional measures) bertujuan untuk melindungi warga Rohingya ini mengikat. Putusan ini menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Myanmar.

Hakim juga memerintahkan Myanmar memberikan laporkan empat bulan ke depan apa langkah yang sudah diambil untuk menjalankan perintah pengadilan. Lalu laporan selanjutnya diberikan enam bulan berikutnya.   

Aktivis hak asasi manusia menyambut baik putusan ini. Direktur hukum internasional Human Right Watch Param-Preet Singh mengatakan perintah ICJ agar Myanmar mengambil langkah konkrit mencegah genosida terhadap Rohingya sangat penting untuk menghentikan kekejaman terhadap masyarakat yang paling teraniya di dunia.

"Pemerintah-pemerintah yang peduli dan lembaga-lembaga PBB sekarang harus mempertimbangkan untuk memastikan perintah itu ditegakan di saat kasus genosida ini bergerak maju," kata Singh. 

Gambia membawa Myanmar ke meja pengadilan untuk mempertanggung jawabkan kekerasan terhadap minoritas muslim Rohingya. Gambia menuduh Myanmar berniat untuk melakukan genosida.

Dalam sidang terbuka bulan lalu pengacara yang menuntut Myanmar menggunakan gambar peta, satelit, dan foto untuk memperlihatkan dengan rincia. Apa yang mereka sebut operasi pembunuhan, pemerkosaan dan penghancuran massal yang dilakukan oleh militer Myanmar.

Masyarakat internasional menunjukkan perhatian khusus terhadap sidang itu. Terutama karena penasihat pemerintah Myanmar dan peraih hadiah Nobel perdamaian Aung San Suu Kyi membela Myanmar dalam sidang tersebut.

Suu Kyi menerima hadiah Nobel perdamaian pada tahun 1991. Karena ia dianggap sebagai pahlawan demokrasi dan hak asasi manusia selama junta militer berkuasa di Myanmar. Ia tidak hadir dalam pembacaan putusan Kamis ini.

Myanmar yang mayoritas penduduknya beragama Budha menilai orang-orang Rohingya adalah orang Bangladesh. Walaupun minoritas muslim Rohingya sudah ada di Myanmar selama beberapa generasi.

Sejak 1982 hampir seluruh warga Rohingya ditolak untuk menjadi warga negara Myanmar. Hal ini membuat mereka tidak memiliki negara dan juga tidak mendapatkan kebebasan bergerak dan hak asasi dasar lainnya.

Krisis yang sudah lama terpendam ini meledak pada Agustus 2017. Ketika militer Myanmar melancarkan apa yang mereka sebut operasi pembersihan di utara Negara Bagian Rakhine sebagai respon atas serangan yang dilakukan pemberontak Rohingya.

Operasi militer tersebut membuat sekitar 700 ribu orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Pasukan keamanan Myanmar juga dituduh melakukan pemerkosaan, pembunuhan massal dan membakar ribuan rumah.

Dalam sidang bulan Desember lalu, Suu Kyi mengatakan eksodus warga Rohingya sebagai konsekuensi tragis atas respon militer terhadap serangan terkoordinasi dan komprehensif' yang dilakukan pemberontak Rohingya. Ia mendesak hakim untuk membatalkan kasus genosida.

Suu Kyi meminta agar penegak hukum militer Myanmar yang menangani setiap pelanggaran dalam operasi tersebut. Dua hari sebelum ICJ mengeluarkan putusannya komisi independen Myanmar juga mengeluarkan laporan kejahatan perang yang dilakukan militer Myanmar. 

Komisi yang bernama Independent Commission of Enquiry itu memberikan laporannya kepada Presiden Myanmar Win Myint. Pada Selasa (21/1) mereka mengunggah pengumuman di halaman Facebook tapi mempublikasikan laporan mereka.

"Walaupun kejahatan serius dan pelanggaran dilakukan oleh banyak aktor, ada alasan mendasar untuk percaya anggota pasukan keamanan Myanmar terlibat dalam kejahatan perang, pelanggaran hak asasi manusia dan melanggar hukum domestik pada tahun 2017," kata komisi tersebut dalam pengumuman mereka.

Meskipun tidak menyatakan adanya genosida tapi temuan ini sangat berbeda dari apa yang dikatakan pemerintah Myanmar. Pemerintah Myanmar selalu membantah pasukan keamanan melakukan pelanggaran hak asasi manusia serius.

"Beberapa anggota pasukan keamanan Myanmar membunuh warga desa tak bersalah dan menghancurkan rumah-rumah mereka dengan menggunakan kekuataan tak pantas selama konflik bersenjata internal," kata Commission of Enquiry.

Pernyataan komisi tersebut dicela oleh Organisasi kemanusian Human Rights Watch (HRW). HRW mengatakan komisi itu tak transparan.

"Penyelidikan komisi termasuk metodologi dan operasinya, jauh dari transparan," kata deputi direktur wilayah Asia HRW Phil Robertson.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement