Ahad 26 Jan 2020 09:38 WIB

Penipu Jamaah Haji Asal Kenya Ditangkap di Somalia

Nur Hassan dikenal di lingkungannya sebagai guru yang mengajarkan agama Islam.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Endro Yuwanto
Lalu lintas jalan raya di Kota Makkah saat puncak haji (Ilustrasi). Seorang penipu para jamaah haji asal Kenya yang merugikan jamaah hingga Rp 950 juta telah ditangkap di Somalia.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Lalu lintas jalan raya di Kota Makkah saat puncak haji (Ilustrasi). Seorang penipu para jamaah haji asal Kenya yang merugikan jamaah hingga Rp 950 juta telah ditangkap di Somalia.

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Seorang pria pelaku penipuan keberangkatan haji tahun 2019 asal Kenya ditangkap di Somalia. Pria ini melarikan diri sembari membawa uang sebesar 7 juta Shilling Kenya atau sekitar Rp 950 juta.

Melalui Twitter resmi, Direktorat Investigasi Kriminal (DCI) kepolisian Kenya menyatakan, tersangka saat ini berada dalam tahanan kepolisian. Tersangka yang bernama Nur Hassan Abdi ini ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan kerja sama dengan tim lainnya.

"Guru agama ini dituduh melarikan diri ke Dhobley di Somalia dengan membawa uang lebih dari 7 juta Shilinh Kenya milik umat Muslim yang ingin melakukan ibadah haji tahun lalu," tulis DCI dilansir di laman Nation.co.ke, Ahad (26/1).

Nur Hassan dikenal di lingkungannya sebagai seorang guru madrasah yang mengajarkan agama Islam. Seorang sumber yang dekat dengan tersangka mengatakan, sebagian besar orang di lingkungannya terkejut ketika mendengar tersangka kabur dengan membawa uang orang lain.

Sementara itu, para korban yang ditipu dan akan melakukan perjalanan ke kota suci Saudi Arab, Makkah, ditinggalkan di Eastleigh, Nairobi, Agustus tahun lalu. Penipuan ini terlacak setelah agen milik Nur Hassan tiba-tiba menghilang dan ia tidak bisa dilacak.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan Dewan Tertinggi Muslim Kenya (Supkem), tersangka bekerja sebagai agen perjalanan haji dengan nama Ithaf Haji dan Badan Umra. Dirinya disebut telah menerima uang dari sejumlah calon jamaah haji untuk melaksanakan haji di Arab Saudi, tetapi tidak menuntaskan kewajibannya kepada calon jamaah.

Tersangka dilaporkan menghilang dengan membawa paspor para korban setelah masing-masing membayar antara 350 ribu hingga 400 ribu Shiling Kenya. Para korban pun melaporkan masalah ini ke Kantor Polisi Pangani dengan nomor OB 133/02/08/2019.

Supkem mengkonfirmasi kepada Nation jika Nur Hassan dan agensinya telah terdaftar sebagai agen resmi. Tetapi setelah keluhan ini keluar, Supkem membatalkan registrasi agen tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement