Ahad 02 Feb 2020 03:11 WIB

Imigrasi Malaysia Tahan 19 Warga China

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 19 orang warga negara China

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 19 orang warga negara China. Ilustrasi.
Foto: Antara/Yohanes Kurnia Irawan
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 19 orang warga negara China. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 19 orang warga negara China yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan tiga orang wanita. JIM juga menahan satu orang wanita warga negara Vietnam. Mereka ditahan karena kegiatan daring ilegal.

"Mereka ditangkap dalam sebuah operasi pada empat rumah kediaman di kawasan elit Cyberjaya, Jumat (31/1)," kata Direktur JIM Indera Khairul Dzaimee Bin Daud di Putrajaya, Sabtu.

Baca Juga

Cyberjaya merupakan sebuah kota yang berdampingan dengan ibu kota baru Malaysia, Putrajaya, yang dipersiapkan sebagai pusat teknologi informasi (IT) Malaysia. "Sebanyak 35 petugas dari Bagian Operasi, Investigasi, dan Penuntutan JIM Putrajaya terlibat dalam menjalankan operasi yang dimulai pada jam 11.00 pagi," katanya.

Operasi dijalankan berdasarkan informasi intelijen serta informasi warga berhubung kehadiran banyak warga asing yang mencurigai di tempat tersebut. "Warga asing ini diduga melakukan kesalahan izin tinggal melebihi waktu, tidak memiliki visa dan diduga bertindak sebagai operator yang menjalankan aktivitas daring," jelas Indera.

Para tahanan yang berumur 18 hingga 55 tahun tersebut hampir semua tinggal melebihi waktu atas Pas Lawatan Sosial PL(S) saat satu orang tidak dapat menunjukkan paspor dalam pemeriksaan. "JIM percaya operasi tersebut berhasil melumpuhkan sindikat yang melindungi pendatang asing. Mereka melakukan kesalahan imigrasi dan aktivitas daring dengan tiga unit komputer pribadi, 17 unit laptop, dan 34 unit telepon selular yang diduga digunakan untuk tujuan tersebut," katanya.

Petugas telah merampas semua peralatan tersebut. Semua tahanan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi Putrajaya untuk tujuan investigasi dan tindakan lebih lanjut di bawah Undang-Undang Imigrasi 1953/63 dan peraturan-peraturan lain yang terkait. "JIM akan terus melacak pemilik rumah yang telah dikenali untuk membantu investigasi," ungkapnya.

Indera mengingatkan masyarakat dan majikan tidak melindungi pendatang asing tanpa identitas (PATI) karena tindakan undang-undang yang tegas akan dikenakan. "Mereka yang mempunyai informasi terkait PATI diharapkan supaya tampil menyampaikan informasi tersebut kepada JIM," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement