REPUBLIKA.CO.ID,TOKYO -- Pemerintah Jepang akan mengkarantina kapal pesiar yang akan berlabuh di Yokohama pada Senin (3/2). Karantina ini berlaku setelah seorang pria Hong Kong yang berlayar bulan lalu dinyatakan positif terkena virus korona jenis baru.
Laporan kantor berita NHK menyatakan, pria berusia 80 tahun itu pergi ke Jepang dengan naik ke kapal pesiar Diamond Princess yang dijalankan oleh Carnival Japan Inc di Yokohama pada 20 Januari. Dia turun pada 25 Januari dan diketahui mengidap virus tersebut.
Pria tersebut menderita batuk sehari sebelum memulai pelayaran tersebut. Namun, dia diketahui tidak menderita demam sampai 30 Januari, sehari sebelum dipastikan memiliki virus ketika mencapai Hong Kong.
Belum diketahui dengan jelas jumlah penumpang yang berada di kapal pesiar tersebut saat ini. Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga mengatakan, pemerintah Jepang akan mengkarantina kapal berdasarkan hukum.
Jepang saat ini memiliki 20 kasus terkonfirmasi dari virus corona. Hanya tiga orang dari total tersebut yang bukan berasal dari Wuhan, Cina.
Saat ini jumlah kematian akibat wabah korona di Cina menjadi 361 kasus dan yang terinfeksi mencapai 17.205. Kematian pertama di luar Cina dilaporkan terjadi pada pria Cina berusia 44 tahun di Filipina setelah melakukan perjalanan ke sana dari Wuhan.
Setidaknya 171 kasus lainnya telah dilaporkan di Australia, Inggris, Prancis, Jerman, Hong Kong, Jepang, Rusia, Spanyol, Thailand, Amerika Serikat, dan 14 negara dan wilayah lain di luar daratan Cina. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menyatakan wabah itu sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional.