Kamis 06 Feb 2020 04:02 WIB

Eropa Desak Myanmar Patuhi Keputusan ICJ Atas Kasus Rohingya

ICJ menginstruksikan pemerintah Mynamar mencegah kekerasan terhadap Rohingya.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Sejumlah warga Rohingya menunggu di truk Polisi Myanmar untuk dibawa kembali menuju penampungan sementara yang didirika pemerintah di Desa ManSi dekat Sittwe, Negara Bagian Rakhinne, Myanmar, Rabu (21/11).
Foto: Nyunt Win/EPA EFE
Sejumlah warga Rohingya menunggu di truk Polisi Myanmar untuk dibawa kembali menuju penampungan sementara yang didirika pemerintah di Desa ManSi dekat Sittwe, Negara Bagian Rakhinne, Myanmar, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Eropa mendorong Myanmar untuk menuntut orang-orang yang bertanggung jawab atas kekejaman terhadap pembantaian etnis minoritas Rohingya. Selain itu, Eropa juga meminta agar Myanmar mematuhi keputusan oleh hakim internasional.

Duta Besar Estonia untuk PBB, Sven Jurgenson mengatakan, keputusan pengadilan internasional (ICJ) harus dipatuhi oleh Myanmar. Bulan lalu, ICJ memutuskan untuk memberlakukan tindakan darurat sementara di Myanmar, dan menginstruksikan pemerintah untuk mencegah kekerasan terhadap etnis Rohingya.

Baca Juga

"Kami mendesak Myanmar untuk mematuhi langkah-langkah sementara yang diputuskan oleh ICJ. Menurut hukum internasional keputusan itu wajib untuk diikuti. Kami juga meminta Myanmar mengambil untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia," kata Jurgenson, usai pertemuan tertutup dengan Dewan Keamanan PBB, dilansir Anadolu Agency, Rabu (5/2).

Jurgenson meminta Myanmar untuk memfasilitasi repatriasi pengungsi Rohingya dengan cara yang bermartabat dan berkelanjutan. Selain itu, para pejabat Myanmar juga harus mengatasi akar penyebab konflik yang terjadi di negara bagian Rakhine, serta di negara bagian Kachin dan Shan.

"Pertanggungjawaban pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter adalah bagian penting dari proses ini," ujar Jurgenson yang berbicara didampingi oleh duta besar PBB untuk Belgia, Prancis, Jerman, dan Polandia.

Gambia menuduh Myanmar telah melakukan niatan genosida terhadap etnis Rohingya. Negara di Afrika yang didominasi oleh penduduk Muslim itu mengajukan tuntutan tersebut ke pengadilan internasional. Pembantaian tersebut membuat 700 ribu etnis Rohingya mengungsi ke Bangladesh.

Dalam persidangan, Myanmar membantah ada niatan genosida dalam operasi militer di negara bagian Rakhine pada 2017. Militer Myanmar mengklaim, operasi militer itu dilakukan untuk mengatasi ancaman ekstremis di negara bagian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement