Kamis 06 Feb 2020 03:35 WIB

Pesawat Kargo dari China Ditangani Khusus

Pesawat kargo dari China tidak dibatasi meski penerbangan penumpang disetop.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Pesawat kargo, ilustrasi
Foto: ABC
Pesawat kargo, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski penerbangan dari dan ke China kecuali Hong Kong dan Macau disetop sementara, tetapi khusus pesawat kargo atau logistik tidak dibatasi. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Rianto mengatakan pesawat kargo tersebut ditangani secara khusus.

“Kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia," kata Novie, Rabu (5/2).

Baca Juga

Dia menjelaskan bandara yang melayani kargo dari China wajib menentukan area parkir terisolasi. Pesawat kargo dari China, kata Novie, harus melalui prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling.

“Dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti-virus, sarung tangan, dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yg berwenang,” kata Novie.

Novie menegaskan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara. Data tersebut tersebut menurutnya akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang, dan ground handling. “ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada kepala bandar udara,” tutur Novie.

Novie mengatakan kepala bandara harus memastikan KKP dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan terhadap pesawat, kru, barang bawaannya, serta kargo sesuai prosedur operasional standar yang berlaku. Dia menuturkan kru tidak boleh turun dari pesawat selama pesawat udara mendarat.

"Kami terus pengawasan untuk mencegahan masuknya virus corona ke Indonesia melalu aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait,” ungkap Novie.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah mengambil langkah sesuai Surat Edaran Nomor: SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT). Hal tersebut merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus corona masuk ke Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement