Kamis 06 Feb 2020 09:12 WIB

Inggris akan Loloskan UU Setop Pembebasan Dini Napi Teroris

Terpidana teroris di Inggris bisa bebas setelah menjalani setengah masa hukuman.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Inggris akan Loloskan UU Setop Pembebasan Dini Napi Teroris. Polisi Inggris (Ilustrasi)
Foto: Youtube
Inggris akan Loloskan UU Setop Pembebasan Dini Napi Teroris. Polisi Inggris (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Salah seorang sumber pemerintah mengatakan Inggris berencana meloloskan undang-undang darurat pada 27 Februari mendatang. Undang-undang itu mencegah terpidana teroris dapat otomatis bebas walau baru menjalani setengah masa hukumannya.

"Jika legislasi diloloskan pada 27 Februari kami dapat mencegah pembebasan otomatis setiap tersangka teroris yang mungkin mengancam keamanan publik," kata sumber tersebut, Kamis (6/2).

Baca Juga

Pada pekan lalu Menteri Kehakiman Inggris Robert Bucklan mengumumkan rencana undang-undang itu pekan ini setelah ada serangan teroris yang melukai dua orang di London. Pelakunya Sudesh Amman adalah seorang terpidana teroris yang hanya menjalani setengah masa hukumannya walaupun ia masih mengancam keamanan publik. Amman ditembak mati polisi yang ditugas untuk menyamar dan mengawasinya.

"Undang-undang darurat ini kami yakini sangat penting untuk melindungi publik, kami tidak dapat terus berada di posisi di mana negara tidak memiliki wewenang untuk pemblokirkan pembebasan teroris yang masih mengancam," ujar sumber tersebut. 

Perwira polisi kontra-terorisme Inggris Neil Basu menyambut baik undang-undang tersebut. Ia mengatakan memang lebih baik memenjarakan orang yang berbahaya lebih lama tapi menurutnya hal hanya salah satu solusi. Baginya yang terpenting mencegah orang menjadi radikal.

"Dengan 3.000 lebih subjek yang saat ini berada di radar kami dan makin banyak terpidana teroris yang akan segera dibebaskan dari penjara, pada dasarnya kami tidak bisa mengawasi mereka semua, setiap waktu," kata Basu. 

Menurutnya intervensi sejak awal jelas menjadi kuncinya. Ia mengatakan keluarga, teman, rekan dan masyarakat harus menyadari intervensi awal tidak merusak hidup seseorang.

"Tapi menyelamatkannya, dan berpotensi menyelamatkan nyawa orang lain juga," kata Basu dalam pernyataannya.

Pemerintah mengatakan undang-undang ini akan berlaku pada terpidana teroris yang sudah dipenjara. Ada kemungkinan undang-undang ini dilawan di pengadilan dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia.

"Apa yang kami ajukan dalam undang-undang darurat ini tidak mengubah secara retrospektif hukuman terdakwa yang telah divonis oleh pengadilan," kata sumber pemerintah.

Sumber itu mengatakan undang-undang berkaitan dengan syarat pembebasan yang menjadi bagian dari hukuman. Pemerintah memiliki posisi mengubahnya tanpa melanggar hak asasi terdakwa.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement