Kamis 06 Feb 2020 17:36 WIB

Senat AS Tolak Pemakzulan Trump Demi Redam Perpecahan

Vonis pemakzulan Trump dinilai akan memperdalam perpecahan di AS.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Senat Amerika Serikat (AS)
Foto: EPA
Senat Amerika Serikat (AS)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) membebaskan Presiden Donald Trump dari dakwaan pemakzulan. Senator Partai Republik yang berpengaruh Lamar Alexander mengatakan ia khawatir bila Trump dinyatakan bersalah justru akan mendorong AS ke perpecahan yang semakin mendalam.

"(Vonis bersalah akan) menyiram bensin ke api," kata Alexander yang mewakili Tennessee, Kamis (6/2).

Baca Juga

Menurutnya, vonis bersalah hanya akan semakin 'memecah belah bangsa'. Alexander mengatakan House of Representative memang mengangkat kasusnya tapi tidak cukup untuk sampai ke level pemakzulan.

Anggota Partai Republik lainnya membela Trump. Mereka mengatakan saat ini sudah waktunya untuk melakukan apa yang ketua Senat dari Partai Republik Mitch McConnell sebut sebagai 'sirkus' dan melangkah maju ke depan.

Sebagian besar anggota Demokrat mengungkapkan hal yang senada dengan pemimpin-pemimpin komite di House. Mereka memperingatkan bila Trump tidak diperiksa maka ada kemungkinan presiden AS ke-45 itu kembali menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik pribadinya sendiri dan mencoba untuk mencurangi lagi pemilihan presiden 2020.

Beberapa anggota Partai Demokrat dari negara bagian yang mendukung Trump pun memilih bersalah. Doug Jones dari Alabama dan Joe Manchin dari West Virginia siap menghadapi resiko untuk dikritik.

"Senator-senator terpilih membuat keputusan sulit," kata Jones.

Trump bebas dari dakwaan pemakzulan dengan perbandingan suara 53-47. Mantan kandidat presiden Matt Romney menjadi satu-satunya anggota Partai Republik yang tetap memilih dan mendukung pasal pemakzulan terhadap sang presiden. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement