Kamis 06 Feb 2020 20:49 WIB

Amnesty Ingatkan Karantina yang Aman Bagi Pasien Corona

Amnesty International mencatat negara-negara berlakukan karantina ketat pasien Corona

Seorang dokter pakaian pelindung memeriksa pasien di hotel yang digunakan sebagai tempat isolasi warga di Wuhan, Hubei, China, senin(3/2).
Foto: Chinatopix via AP Photo
Seorang dokter pakaian pelindung memeriksa pasien di hotel yang digunakan sebagai tempat isolasi warga di Wuhan, Hubei, China, senin(3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International mengingatkan karantina pasien yang terinfeksi virus corona harus diberlakukan dengan cara yang aman dan penuh hormat. Hak-hak mereka yang berada di bawah karantina harus dihormati dan dilindungi, termasuk memastikan akses ke perawatan kesehatan, makanan, dan keperluan lainnya.

Direktur Regional Amnesty International untuk Asia Timur, Asia Tenggara, dan Pasifik Nicholas Bequelin Pemerintah menghadapi situasi yang menantang dan harus mengambil langkah-langkah baik untuk mencegah penyebaran virus corona."Sambil memastikan bahwa orang-orang yang terkena dampak memiliki akses ke perawatan kesehatan yang mereka butuhkan, kata Nicholas Bequelin, Kamis (6/2).

Menanggapi virus ini, banyak negara menutup pintu bagi mereka yang bepergian dari China atau negara-negara Asia lainnya, sementara negara lainnya memberlakukan tindakan karantina yang ketat.

Pemerintah Australia telah mengirim ratusan warga Australia ke pusat penahanan imigrasi di Pulau Christmas, di mana kondisi perawatan di sana sempat dilaporkan "tidak manusiawi" oleh Asosiasi Medis Australia karena penderitaan mental dan fisik yang terjadi ketika para pengungsi ditahan di sana.

Papua Nugini telah menutup perbatasannya dari warga asal negara-negara Asia, tak hanya terbatas pada mereka yang terkonfirmasi dengan kasus virus corona. Ini telah menyebabkan beberapa mahasiswa Papua Nugini terdampar di Filipina setelah mereka dilarang untuk terbang ke kampung halaman atas instruksi pihak berwenang Papua Nugini.

Karantina, yang membatasi hak atas kebebasan bergerak, bisa dibenarkan berdasarkan hukum internasional hanya jika mereka proporsional, terikat waktu, dilakukan untuk tujuan yang sah, sangat perlu, sedapat mungkin bersifat sukarela dan diterapkan dengan cara yang tidak diskriminatif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement