REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan belum mengetahui pasti kondisi terkini satu warga negara Indonesia (WNI) di Singapura yang positif terinfeksi virus korona baru (2019-nCoV). Sejauh ini, Kemenkes tidak memiliki akses menanyakan catatan medis.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono, Regulasi Kesehatan Internasional (IHR) telah mengatur masalah ini. "Kaidah (IHR) berbeda dengan (aturan) organisasi kesehatan dunia (WHO). Jadi, terus terang Kemenkes Indonesia tidak tahu dan tidak diberikan akses secara bebas untuk menanyakan hal-hal semacam ini (kondisi kesehatan terbaru WNI terinfeksi 2019-nCoV di Singapura)," ujarnya saat video conference di temu media update 2019-nCoV, di Kemenkes, di Jakarta, Kamis (6/2).
Dia melanjutkan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kini memantau kondisi WNI tersebut sebagai bagian dari perlindungan warga negara. Kendati demikian, pihaknya meyakini Kemenlu tidak akan memublikasikan catatan medis WNI tersebut kepada publik.
"Sebab, ada yang menyangkut kerahasiaan pasien dan ranah kerahasiaan rumah sakit yang jadi batas informasi-informasi yang ada. Jadi, kami (pemerintah) tidak bisa membuka informasi kesehatan perseorangan, kecuali atas izin yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Kemenkes memastikan satu warga negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus novel korona (2019-nCoV) di Singapura kini tengah menjalani perawatan medis di negara tersebut. WNI tersebut kini sedang diisolasi.
"Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mendapatkan laporan dari Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) bahwa WNI yang terkonfirmasi virus itu sudah mendapatkan perawatan di Singapura," ujar Anung, Rabu (5/2). Tercatat, WNI tersebut kini tengah dirawat di Singapore General Hospital.
Pihak Kemenkes juga mengklarifikasi mengenai maksud anjuran WNI menunda pergi ke Singapura. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Wiendra Waworuntu menyatakan, imbauan itu hanya bagi WNI yang tengah menderita sakit. "Tetapi, kalau seorang WNI sakit, perjalanan ke Singapura sebaiknya ditunda," ujarnya, di Jakarta, kemarin.
Ia menegaskan, Kemenkes hanya tidak ingin individu (WNI) yang sakit tetap pergi ke daerah berisiko. Sedangkan Kemenlu, dia menambahkan, memang tidak mengeluarkan anjuran atau peringatan perjalanan untuk WNI ke Singapura.
Artinya, Kemenkes mengakui definisi kata “menunda” menurut Kemenkes dan Kemenlu ternyata berbeda. Kendati demikian, pihaknya menyadari larangan perjalanan memang bukan otoritas Kemenkes, melainkan Kemenlu.
Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Singapura mengimbau seluruh WNI di negara itu untuk beraktivitas normal terkait bertambahnya jumlah masyarakat terinveksi virus korona. "KBRI kembali menyampaikan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura untuk beraktivitas normal, tetapi tetap waspada dan ikuti anjuran Kementerian Kesehatan Singapura dan Indonesia," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, kepada Antara, Kamis.
Anjuran pemerintah itu, antara lain, untuk menjaga kesehatan dan kebersihan serta memperhatikan imbauan yang diedarkan melalui jalur resmi Kemenkes Singapura.
Sesuai penjelasan Kementerian Kesehatan Singapura, kata dia, sampai Rabu (5/2), terdapat 28 orang yang telah dinyatakan positif terkena virus korona, termasuk seorang WNI. Kemudian, satu orang dinyatakan pulih dan selesai menjalani perawatan, sementara 295 dinyatakan negatif dan 62 masih menunggu hasil pemeriksaan.
Kasus virus korona ke-21 di Singapura adalah WNI berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pekerja migran. Berdasarkan data KBRI, WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke Cina dan merupakan pekerja rumah tangga dari warga Singapura yang juga sebelumnya dinyatakan positif virus korona.
KBRI Singapura memastikan bahwa WNI tersebut dalam keadaan stabil. “KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat terkait kondisi WNI dimaksud,” kata Ratna Lestari. n rr laeny sulistyawati/antara, ed: fitriyan zamzami