REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Indonesia bersama Tunisia berhasil mendorong terselenggaranya pertemuan khusus Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mendengarkan langsung pernyataan Presiden Palestina Mahmud Abbas di New York (11/2). Pertemuan ini menyusul pengumuman proposal perdamaian yang disampaikan pada 28 Januari 2020 lalu oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
"Kami meminta pertemuan terselenggara karena perkembangan terkini di kawasan Timur Tengah, yang dapat menimbukan keprihatinan banyak pihak, dan memengaruhi stabilitas kawasan serta belahan dunia lainnya," ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Dian Triansyah Djani dalam rilis pers Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (12/2).
Langkah Indonesia dan Tunisia tersebut merupakan pelaksanaan keputusan pertemuan tingkat Menteri Liga Arab dan Organisasi Kerja sama Islam (OKI) pekan lalu. Selain Presiden Palestina, hadir pula dalam pertemuan ini Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Dalam kesempatan tersebut Guterres menegaskan posisi badan dunia mengenai konflik Israel-Palestina berdasarkan two-state solution sesuai dengan berbagai resolusi DK dan Majelis Umum PBB. Hadir pula pada pertemuan tingkat meteri di antaranya Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit.
Pada pertemuan itu, Indonesia menyampaikan dukungan penuh kepada Palestina. Pemerintah Indonesia mengingatkan kembali peran PBB, terutama DK PBB, untuk melakukan hal yang benar dan adil bagi rakyat Palestina.
"Perkenankan saya menyampaikan kembali solidaritas dan dukungan penuh pemerintah dan bangsa Indonesia terhadap perjuangan Palestina", kata Dubes Djani. Dalam pidatonya, Dubes Djani menegaskan posisi Indonesia yang jelas dan konsisten dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina yang mengakar kuat pada amanat konstitusi.
Indonesia konsisten pada penyelesaian two-state solution dan mengecam berbagai tindakan Israel yang terus menduduki wilayah Palestina sehingga akan berdampak pada upaya mencapai perdamaian. Dubes Djani menekankan perlunya memulai kembali dialog dan negosiasi multilateral yang kredibel di antara pihak-pihak terkait.
Indonesia dalam hal ini juga menggarisbawahi bahwa apapun solusi praktis tidak boleh bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia juga mengingatkan bahwa DK PBB berutang kepada rakyat Palestina untuk menemukan solusi berkelanjutan atas situasi kemanusiaan rakyat Palestina yang sangat memprihatinkan. Sesuai dengan mandat UUD 1945, Indonesia akan meneruskan upaya diplomasi di PBB guna mendorong terpenuhinya hak-hak bangsa Palestina.