Rabu 12 Feb 2020 17:09 WIB

Singapura Hukum Warga India karena Perdagangan Manusia

Sepasang warga India dinyatakan bersalah karena mengeksploitasi perempuan migran.

Red: Nur Aini
Bendera Singapura
Foto: IST
Bendera Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Sepasang warga India pada Selasa (11/2) dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun di Singapura karena mengeksploitasi sejumlah perempuan migran.

Hukuman atas perdagangan manusia itu merupakan yang pertama kalinya dijatuhkan di negara makmur itu, yang ditinggali oleh banyak pekerja asing. Pasangan warga negara India itu masing-masing diberi hukuman penjara lima tahun enam bulan. Hal itu setelah mereka dinyatakan terbukti bersalah mengeksploitasi tiga perempuan Bangladesh yang mereka rekrut untuk melakukan tarian di berbagai kelab malam, yang dikelola pasangan itu di Singapura.

Baca Juga

Pasangan tersebut juga diharuskan membayar denda. Sementara, pria sang pemilik tempat-tempat hiburan malam itu diperintah pengadilan untuk membayar gaji yang belum dibayarkan sebesar hampir 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp 68 juta).

"Keduanya ingin mengajukan banding atas hukuman dan vonis yang dijatuhkan terhadap mereka. Mereka bebas dengan uang jaminan," kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Singapura kepada Reuters melalui surat elektronik.

Negara di Asia Tenggara itu, yang berpenduduk 5,6 juta jiwa, bergantung pada satu juta pekerja migran dari negara-negara seperti Indonesia, China, dan Myanmar untuk memperkuat perekonomian mereka. Para migran itu bekerja di berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga pabrik dan pekerjaan rumah tangga.

Kasus itu merupakan hukuman pertama kalinya yang dikeluarkan sejak Singapura menerapkan undang-undang 2015 dalam upaya untuk memerangi perdagangan manusia. Kelompok-kelompok pembela hak pekerja mengatakan para pekerja migran adalah kalangan yang paling rapuh terkena perdagangan manusia.

Siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun, dicambuk dan dikenai denda. Ada dua lagi kasus perdagangan manusia yang sedang diproses di pengadilan. Menurut dokumen pengadilan, pasangan tersebut melakukan kekerasan verbal terhadap para perempuan itu, mengendalikan pergerakan serta menyita paspor mereka.

Pasangan tersebut juga dinyatakan bersalah memaksa salah satu dari perempuan itu untuk melakukan pekerjaan seks. Jaksa mengatakan ketiga perempuan Bangladesh itu diharuskan bekerja setiap hari sementara pasangan tersebut tidak membayar dua dari perempuan itu gaji bulanan sebesar 60.000 taka (sekitar Rp 9,6 juta)

Pemerintah telah memperingatkan para pengusaha bahwa pemerintah akan mengambil tindakan keras untuk mencegah perdagangan manusia. Singapura ditempatkan pada tingkat "Tier 2" dalam Laporan Perdagangan Manusia AS karena belum secara penuh memenuhi standar minimum terkait penghapusan perdagangan manusia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement