REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG - Korea Utara (Korut) telah melipatgandakan upaya pencegahan wabah COVID-19 walaupun negara itu belum secara terbuka memastikan ada kasus virus tersebut. Korut memperpanjang masa karantina dan mengirimkan para petugas Palang Merah ke seluruh negeri, menurut laporan media negara.
Pada Rabu (12/2) media Korea utara mengumumkan bahwa masa karantina sudah diperpanjang menjadi 30 hari. Selain itu, semua lembaga pemerintah dan warga negara asing yang tinggal di Korea Utara diharapkan mematuhi aturan itu tanpa syarat.
"Penyebaran wabah itu merupakan masalah serius dengan kemungkinan bencana internasional," demikian bunyi laporan kantor berita KCNA.
Korea Utara, yang sudah menjadi negara paling tertutup di dunia, telah menghentikan layanan penerbangan dan kereta api dengan negara-negara tetangganya. Korut juga menerapkan kewajiban karantina selama beberapa pekan bagi warga negara asing yang baru tiba di negara itu.
Negara ini menghentikan pariwisata internasional serta menerapkan pembatasan, yang hampir seperti blokade, terhadap perjalanan lintas perbatasan. Beberapa media Korea Selatan sudah melaporkan beberapa kasus dan kemungkinan kematian di Korea Utara akibat virus COVID-19 itu.
Akan tetapi para pejabat Organisasi Kesehatan Dunia yang berkantor di Pyongyang mengatakan kepada Voice of America bahwa mereka belum diberi tahu ada kepastian kasus. Media negara melaporkan bahwa Masyarakat Palang Merah Korea Utara sudah dikerahkan ke "daerah-daerah yang relevan" di seluruh negeri. Mereka dikerahkan untuk melaksanakan gerakan mendidik masyarakat serta untuk memantau orang-orang yang kemungkinan menunjukkan kemungkinan gejala.