REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Pendidikan Amerika Serikat menyatakan telah menggelar penyelidikan terhadap Universitas Harvard dan Yale terkait dana ratusan juta dolar AS. Dua kampus tersebut diduga tidak melaporkan ratusan juta dolar dalam bentuk hadiah dan kontrak asing seperti dipersyaratkan oleh hukum.
Universitas Yale di New Haven, Connecticut, kemungkinan tidak melaporkan paling sedikit 375 juta dolar (Rp 5,6 triliun) dana asing selama empat tahun terakhir. Pasalnya, Undang-Undang Federal mewajibkan sebagian besar perguruan tinggi dan universitas melaporkan hadiah dari dan kontrak dengan sumber asing yang nilainya lebih dari 250.000 dolar AS dua kali setahun.
"Ini soal transparansi, jika sekolah tinggi dan universitas menerima uang dan hadiah asing, siswa mereka, donatur, dan pembayar pajak berhak mengetahui berapa banyak dan dari siapa," kata Menteri Pendidikan Amerika Serikat Betsy DeVos dalam pernyataan, dikutip reuters, Kamis (13/2).
Catatan departemen pendidikan, tiga dekade terakhir menunjukkan universitas dan sekolah tinggi di AS melaporkan sumbangan lebih dari 6,6 miliar dolar AS dari Qatar, China, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Jumlah ini disebut terlalu diremehkan.
Menanggapi hal itu, juru bicara Universitas Yale, Karen Peart, mengatakan, Yale pada Selasa sudah menerima permintaan dari departemen pendidikan mengenai catatan hadiah dan kontrak tertentu dari sumber-sumber asing berdasarkan Bab 117 Undang-Undang Pendidikan Tinggi tahun 1965, kata
"Kami sedang meninjau permintaan itu dan bersiap untuk menanggapinya," kata dia.
Departemen pendidikan mengatakan bahwa mereka juga khawatir Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, tidak memiliki kendali yang tepat atas uang asing. Mungkin Harvard juga belum sepenuhnya melaporkan semua sumbangan dan kontrak yang berasal dari luar Amerika Serikat.