Jumat 14 Feb 2020 11:16 WIB

AS Sebut Dewan HAM PBB Bias Anti-Israel

PBB menerbitkan daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
PBB menerbitkan daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel
Foto: ist
PBB menerbitkan daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINTGON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengkritik Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB karena menerbitkan daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Washington menilai hal itu merusak upaya perdamaian di Timur Tengah.

"AS telah lama menentang pembuatan atau penerbitan database ini. Publikasi ini hanya mengkonfirmasi bias anti-Israel yang tak henti-hentinya begitu lazim di PBB," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan pada Kamis (13/2).

Baca Juga

Menurut dia, keputusan Dewan HAM PBB merilis daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat kontraproduktif. "Upaya untuk mengisolasi Israel bertentangan dengan semua upaya kami untuk membangun kondisi yang kondusif bagi negosiasi Israel-Palestina yang mengarah pada perdamaian komprehensif dan permanen," ujarnya.

Dewan HAM PBB merilis daftar perusahaan yang beroperasi di wilayah permukiman Israel di Tepi Barat pada Rabu (12/2). Terdapat 112 perusahaan yang masuk dalam daftar, 94 di antaranya berbasis di Israel. Sementara sisanya bermarkas di sejumlan negara, termasuk AS, Inggris, Belanda, dan Prancis.

Beberapa perusahaan yang terdata Dewan HAM PBB merupakan perusahaan internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan seperti Airbnb, Expedia, dan TripAdvisor tercantum dalam daftar.

Perusahaan telekomunikasi Motorola juga tertera dalam deretan nama perusahaan yang tercatat Dewan HAM PBB. Sementara di bidang konstruksi-infrastruktur terdapat perusahaan asal Prancis dan Inggris, yakni France's Egis Rail serta JC. Bamford Excavators.

Kendati telah mendatanya, Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Michele Bachelet tak dapat memasukkan perusahaan-perusahaan tersebut dalam daftar hitam. "Meskipun permukiman seperti itu dianggap ilegal menurut hukum internasional, laporan ini tidak memberikan karakterisasi hukum dari aktivitas yang bersangkutan atau keterlibatan perusahaan bisnis di dalamnya," ujarnya.

Pemerintah Palestina menyambut penerbitan daftar perusahaan tersebut. Menurutnya hal itu merupakan kemenangan bagi hukum internasional. Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki meminta negara anggota PBB dan Dewan HAM PBB meninjau serta mempelajari data dari perusahaan-perusahaan terkait. Arahan dan instruksi agar perusahaan-perusahaan tersebut menghentikan kegiatan bisnisnya di wilayah permukiman Israel di Tepi Barat juga mesti dilakukan.

Sebab menurut al-Maliki, kegiatan mereka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. "Keadilan dunia akan meningkatkan hak-hak rakyat Palestina, berkontribusi pada kesabaran mereka di tanah mereka, dan melindungi sumber daya alam mereka yang dieksploitasi oleh Israel, otoritas pendudukan ilegal," ujarnya.

Setelah penerbitan daftar perusahaan itu, Israel menangguhkan hubungan dengan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM. “Keputusan komisioner mengejar sikap anti-Israel di Dewan HAM PBB adalah noda pada kantor Komisaris PBB dan HAM itu sendiri. Dengan pengumuman ini, komisioner telah menjadi mitra dan alat gerakan boikot, meskipun ‘daftar hitam’ tidak memiliki implikasi hukum yang nyata,” kata Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, dikutip laman Times of Israel. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement