Sabtu 15 Feb 2020 09:24 WIB

Trump Mengaku Punya Hak Campur Tangan dalam Urusan Hukum

Pernyataan Trump ini sebagai balasan atas ucapan Jaksa Agung AS William Barr

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
President Amerika Serikat, Donald Trump
Foto: AP
President Amerika Serikat, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan memiliki hak hukum untuk ikut campur dalam kasus-kasus kriminal, Jumat (14/2). Namun, dia mengaku tidak menggunakan kesempatan itu untuk terlibat.

"Ini tidak berarti bahwa saya, sebagai Presiden, tidak memiliki hak hukum untuk melakukannya, saya punya, tetapi sejauh ini saya memilih untuk tidak melakukannya!" ujar Trump menulis di Twitter.

Baca Juga

Pernyataan itu muncul ketika Trump diserang oleh Jaksa Agung William Barr. Seorang sumber yang menyatakan kepada Reuters, pernyataan-pernyataan publik Trump membuat sulit Barr untuk menjalankan Departemen Kehakiman secara efektif. Kondisi itu pun telah disampaikan langsung kepada Presiden.

Barr pun sempat menyinggung kelakuan Trump yang membuatnya kesulitan melakukan pekerjaan. Bahkan, dia mengaku Trump tidak pernah memintanya untuk melakukan suatu tindakan dalam kasus pidana.

"Sudah waktunya untuk menghentikan tweeting," katanya merujuk pada kebiasaan Trump menulis kicauan di Twitter.

Desakan Trump memiliki hak untuk campur tangan dalam kasus-kasus kriminal bertentangan dengan praktik presiden AS sebelumnya. Umumnya presiden menjaga jarak dari Departemen Kehakiman sejak skandal Watergate tahun 1970-an yang menyebabkan Presiden Richard Nixon saat itu mengundurkan diri dari jabatannya.

"Trump lebih jauh dari Nixon. Dia bangga secara terbuka merusak sistem peradilan dan menggunakannya untuk menargetkan musuh-musuhnya dan melindungi teman-temannya, "kata Senator Demokrat Ron Wyden.

Kritik Trump terhadap hakim, juri, dan jaksa penuntut dalam kasus kriminal penasihatnya yang lama, Roger Stone, memicu kecaman dari Barr. Dia pun telah mentransfer atau memecat pejabat pemerintah yang bersaksi dalam sidang pemakzulan tentang dugaan menekan Ukraina untuk menyelidiki Joe Biden.

Trump pun mencabut pencalonannya dari mantan Jaksa Agung AS Jessie Liu, yang mengawasi kasus Stone, untuk jabatan pemerintah lainnya di Departemen Keuangan. Sumber yang dekat dengan presiden mengatakan, Trump memiliki rasa kebebasan yang lebih besar setelah pembebasan yang dilakukan Senat dari kasus pemakzulan.

"Anda harus ingat, dia bukan 'dari' pemerintah. Dia frustrasi ketika orang mengatakan kepadanya sesuatu yang tidak bisa dilakukan. Dia seperti: 'Lakukan saja,'" kata seorang pejabat administrasi yang berbicara dengan anonim.

Keberatan tentang campur tangan Trump pun digugat oleh sekutu Trump dari Partai Republik di Kongres. Mereka berharap dia tidak terlalu blak-blakan di Twitter, bahkan ketika mereka secara konsisten membela setiap tindakannya.

Senat pun akhirnya berusaha untuk memberlakukan beberapa pembatasan pada Trump pada Kamis. Mereka memberikan suara untuk membatasi wewenang Trump untuk menyatakan serangan kepada Iran.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement