Sabtu 15 Feb 2020 16:25 WIB

Kondisi Pusat Penahanan Imigran Australia tak Manusiawi

Jaksa ICC menyebut kondisi pusat penahanan imigran Australia tak manusiawi

Rep: Lintar Satria / Red: Christiyaningsih
Jaksa ICC menyebut kondisi pusat penahanan imigran Australia tak manusiawi. Ilustrasi.
Foto: Antara/Rahmad
Jaksa ICC menyebut kondisi pusat penahanan imigran Australia tak manusiawi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan pusat penahanan imigran dan pencari suaka Australia tidak manusiawi, keji atau merendahkan martabat manusia. Jaksa ICC menyebut perlakukan terhadap imigran dan pencari suaka ini melanggar hukum internasional.

Namun jaksa tidak menuntut pemerintah Australia atas hal itu. Mereka mengatakan memenjarakan pengungsi dan pencari suaka memang kejahatan terhadap kemanusiaan. Tapi hal itu tidak memicu penyelidikan lebih lanjut.

Dalam surat independen ke Anggota Parlemen Andrew Wilkie Clark, kantor kejaksaan ICC mengatakan kondisi kamp yang dikelola Australia di Nauru dan Pulau Manus di Papua Nugini berbahaya dan kejam. Jaksa ICC mengatakan staf-staf kamp itu melakukan tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual.

"Kondisi di pusat penahanan menunjukkan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat (CIDT), dan beratnya perlakuan yang dituduhkan tampaknya telah melanggar peraturan hukum internasional," kata kantor kejaksaan ICC, seperti dilansir the Guardian, Sabtu (15/2).

Jaksa ICC mengatakan situasi penahanan dan perlakukan buruk bervariasi dari waktu ke waktu. Mereka mempertimbangkan beberapa perlakukan di pusat penahanan di Nauru dan Pulau Manus melanggar statuta (kejahatan terhadap kemanusiaan) pasal 7 ayat 1e.

Akan tetapi kantor kejaksaan ICC mengatakan persoalan ini bukan yurisdiksi mereka. Selain itu tidak menunjukkan adanya 'elemen-elemen kontekstual' untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus-kasusnya harus cukup berat untuk membenarkan aksi pengadilan. Tampaknya tidak ada penahanan atau perlakukan yang memenuhi syarat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan melalui penyiksaan," tambah mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement