Senin 17 Feb 2020 08:28 WIB

Israel Upayakan ICC tak Selidiki Kejahatan Perang Palestina

Israel Upayakan ICC tak membuka penyelidikan kejahatan perang atas Palestina

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Israel Upayakan ICC tak membuka penyelidikan kejahatan perang atas Palestina. Ilustrasi.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Israel Upayakan ICC tak membuka penyelidikan kejahatan perang atas Palestina. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengapresiasi upaya negara-negara sahabat menghentikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang terhadap Palestina. Ketua jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, pada Desember lalu mengatakan pihaknya memiliki cukup bukti untuk membuka investigasi atas dugaan tersebut.

Akan tetapi dia meminta apakah pengadilan mempunyai yuridiksi atas wilayah Palestina. Sejumlah negara seperti Brazil, Hongaria, Austria, Jerman, Ceko, dan Australia telah meminta pengadilan agar mereka dapat mengajukan amicus curiae tentang kasus tersebut.

Baca Juga

Amicus curiae secara harfiah memiliki arti sebagai 'Sahabat Pengadilan'. Amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan itu hanya sebatas memberikan opini.

Jerman akan memberikan argumentasi di pengadilan yang menyatakan bahwa yuridiksi pengadilan tidak mencakup wilayah Palestina. Brazil menyatakan konflik Israel dan Palestina harus diselesaikan melalui dialog politik, bukan putusan pengadilan.

"Kami berjuang melawan ini (melanjutkan) dan di pihak kami, saya harus mengatakan, ada banyak teman di seluruh dunia (yang) bergabung dengan AS dalam sikap teguh bersama Israel," ujar Netanyahu.

Palestina diterima sebagai anggota ICC pada 2015 setelah menandatangani Statuta Roma sedangkan Israel dan AS bukan merupakan anggota ICC. Kedua negara ini membantah yuridiksi pengadilan karena tidak ada negara Palestina yang berdaulat di Tepi Barat, Gaza, atau Yerusalem Timur.

Organisasi Kerjasama Islam, yang mewakili 57 negara Muslim, diminta untuk mengajukan amicus curiae, dengan alasan bahwa warga Palestina memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina. Asosiasi Pengacara Palestina, Komisi Ahli Hukum Internasional, dan organisasi hukum dan hak asasi manusia lainnya juga telah meminta mengajukan pengarahan kepada pengadilan untuk mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi dalam kasus ini.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement