Rabu 19 Feb 2020 06:18 WIB

Palestina Minta Perusahaan di Permukiman Ilegal Hengkang

Sejumlah perusahaan menjalankan bisnisnya di permukikan ilegal Israel.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Palestina Minta Perusahaan di Permukiman Ilegal Hengkang. Foto Ilustrasi: Tepi Barat
Palestina Minta Perusahaan di Permukiman Ilegal Hengkang. Foto Ilustrasi: Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat meminta perusahaan-perusahaan yang menjalankan bisnisnya di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat segera hengkang dari wilayah tersebut.

"Tindakan mendesak diperlukan sesuai dengan tanggung jawab di bawah hukum internasional," kata Erekat pada Selasa (18/2), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Baca Juga

Erekat telah mengirim surat ke menteri luar negeri beberapa negara, seperti Inggris, Prancis, dan Belanda. Dia meminta mereka bertindak agar perusahaan-perusahaan asal negaranya segera mengakhiri aktivitas bisnisnya di wilayah permukiman ilegal Israel.

Dia juga mengirim surat ke enam perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Erekat menyatakan bahwa kegiatan bisnis di wilayah permukiman ilegal Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional.

Erekat menekankan perusahaan yang tak mengakhiri aktivitas bisnisnya di permukiman ilegal Israel akan dikenakan pertanggungjawaban hukum di pengadilan internasional dan nasional. Pada Rabu pekan lalu, Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB merilis daftar perusahaan yang beroperasi di wilayah permukiman Israel di Tepi Barat.

Terdapat 112 perusahaan yang masuk dalam daftar Dewan HAM PBB. Sebanyak 94 perusahaan di antaranya berbasis di Israel. Sementara sisanya bermarkas di sejumlah negara, termasuk AS, Inggris, Belanda, dan Prancis.

Beberapa perusahaan yang terdata Dewan HAM PBB merupakan perusahaan internasional. Perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan seperti Airbnb, Expedia, dan TripAdvisor tercantum dalam daftar.

Perusahaan telekomunikasi Motorola juga tertera dalam deretan nama perusahaan yang tercatat Dewan HAM PBB. Sementara di bidang konstruksi-infrastruktur terdapat perusahaan asal Prancis dan Inggris, yakni France's Egis Rail serta JC. Bamford Excavators.

Laporan mengenai daftar perusahaan yang beroperasi di permukiman Israel di Tepi Barat telah cukup dinanti. Awalnya laporan tersebut dijadwalkan dirilis tahun lalu. Namun tertunda karena adanya keprihatinan bahwa perusahaan-perusahaan itu dapat menjadi target boikot atau divestasi.

Dewan HAM PBB menyetujui resolusi untuk menyusun daftar hitam perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat pada 2016 dan 2018. Mereka mengidentifikasi 206 perusahaan.

Laporan PBB pada 2018 menyatakan pelanggaran HAM terhadap warga Palestina terkait proyek permukiman Israel di Tepi Barat destruktif. Ia menghancurkan setiap segi kehidupan warga Palestina.

Pembangunan permukiman dan infrastruktur telah menyebabkan warga Palestina kehilangan kebebasan dalam bergerak serta beragama, termasuk mengakses pendidikan. "Hak mereka atas tanah dan air, akses ke mata pencaharian, dan hak mereka untuk standar kehidupan yang memadai, hak-hak mereka untuk menghidupi keluarga, dan banyak HAM mendasar lainnya," tulis laporan PBB. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement