Rabu 19 Feb 2020 09:34 WIB

AS Berlakukan Peraturan Baru Bagi Media China

Lima entitas media milik pemerintah China di AS diperlakukan seperti kedutaan besar

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Media Cina South China Morning Post. Lima entitas media milik pemerintah China di AS diperlakukan seperti kedutaan besar. ilustrasi.
Foto: EPA/Jerome Favre
Media Cina South China Morning Post. Lima entitas media milik pemerintah China di AS diperlakukan seperti kedutaan besar. ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan mereka akan mulai memperlakukan lima entitas media milik pemerintah China yang beroperasi di AS sama dengan kantor kedutaan besar. Mereka harus mendaftar nama pegawai dan aset kepada Departemen Luar Negeri AS.

Dua orang pejabat tinggi departemen luar negeri AS mengatakan keputusan ini dibuat karena China telah menguatkan cengkraman mereka pada media. Presiden China Xi Jinping juga semakin agresif menggunakan media untuk menyebarkan propaganda pro-Beijing.

Baca Juga

"Kendali atas konten dan editorial hanya semakin menguat selama Xi Jinping berkuasa. Orang-orang ini sebenarnya perpanjangan tangan aparatus propaganda CCP (Partai Komunis Cina)," kata salah satu pejabat itu, Rabu (19/2).

Salah satu pejabat mengatakan Beijing belum diberitahu tentang keputusan ini sebelumnya dan akan segera diberi notifikasi. Pejabat kedua mengatakan kendali Beijing atas media milik pemerintah 'semakin keras'. Kedua pejabat itu tidak menyebutkan nama mereka.

Hubungan dua negara adikuasa semakin memburuk ketika Trump berkuasa tiga tahun yang lalu. Ia memicu perang dagang dengan menuduh China memata-matai AS dan dukungan AS kepada Taiwan.

Pejabat departemen luar negeri mengatakan keputusan ini tidak berkaitan dengan perkembangan hubungan China-AS. Ia menambahkan keputusan ini sudah dipertimbangkan sejak lama.

Pejabat tersebut mengatakan kebijakan ini berlaku pada kantor berita Xinhua, China Global Television Network, China Radio International, China Daily Distribution Corp. dan Hai Tian Development USA Inc.

Dua pejabat tersebut mengatakan lima entitas yang beroperasi di AS itu harus mengungkapkan nama personel dan alasan merekrut serta memecat karyawan. Mereka juga diminta untuk mendaftarkan properti di AS baik yang disewa atau miliki ke Departemen Luar Negeri.

Lima entitas tersebut juga harus meminta persetujuan sebelum menyewa atau membeli properti di AS. Para pejabat departemen luar negeri AS itu mengatakan media asing yang beroperasi di China sudah bekerja dengan peraturan yang ketat. "Lingkungan operasi orang-orang ini di AS jauh lebih liberal dibandingkan pers asing di Republik Rakyat China," kata pejabat tersebut.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement