Jumat 21 Feb 2020 20:57 WIB

Seorang WNI Dihukum karena Curi dan Jual Masker di Hong Kong

Masriki didakwa dan terbukti bersalah telah mencuri 5.500 masker di Hong Kong.

Seorang wanita membeli masker di sebuah toko farmasi di Hong Kong, China, Jumat (31/1). Hongkong memperpanjang masa libur sekolah hingga 2 Maret nanti palinig cepat menyusul wabah virus corona.
Foto: Jerome Favre/EPA-EFE
Seorang wanita membeli masker di sebuah toko farmasi di Hong Kong, China, Jumat (31/1). Hongkong memperpanjang masa libur sekolah hingga 2 Maret nanti palinig cepat menyusul wabah virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Masriki didakwa dan terbukti bersalah telah mencuri 5.500 masker di daerah Causeway Bay, Hong Kong. Pada 17 Februari 2020, hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama empat minggu bagi Masriki. Selain itu, ia juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12 ribu dolar Hong Kong yang diakui sebagai hasil penjualan masker curiannya.

KJRI Hong Kong memonitor secara dekat kasus ini. KJRI memastikan bahwa Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan. "Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," kata Konjen RI di Hong Kong Ricky Suhendar melalui pesan singkatnya, Jumat (21/2).

Baca Juga

Perbuatan pria berusia 35 tahun itu dinilai sangat tidak terpuji.  Di tengah-tengah kesulitan yang dihadapi warga Hong Kong yang saat ini sangat membutuhkan pasokan masker untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19, dia melakukan hal yang tak terpuji. Namun, karena saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup (lockdown) dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19, pihak KJRI belum dapat menengok Masriki di penjara.

Menyikapi kasus ini, KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum. Selain itu, KJRI juga terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi di pusat, pemerintah daerah, dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para pekerja migran yang membutuhkannya. Sampai saat ini KJRI telah menyalurkan lebih dari 150 ribu masker gratis bagi para pekerja migran Indonesia di Hong Kong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement