Jumat 21 Feb 2020 21:11 WIB

Perempuan Ini Masuk Bui Akibat Sebar Hoaks Corona

Seorang perempuan asal Indonesia dihukum satu pekan penjara di Malaysia.

Seorang wanita asal Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu pekan penjara dan didenda RM1.000 (Rp 3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2) (Foto: ilustrasi antisipasi corona)
Foto: AP
Seorang wanita asal Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu pekan penjara dan didenda RM1.000 (Rp 3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2) (Foto: ilustrasi antisipasi corona)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang wanita asal Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu pekan penjara dan didenda RM1.000 (Rp 3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2). Fui Lina dianggap bersalah karena menyebarkan berita palsu tentang virus corona atau Covid-19.

Dilansir dari laman The Star, Fui yang bekerja sebagai pramuniaga dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik terkait corona. Ia disebut menyebarkan hoaks melalui akun Facebook dengan nama Kimiko.

Baca Juga

Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi oleh virus. Konon, seorang warga negara Tiongkok jatuh di sebuah mal.

Pernyataan di Facebook Fui itu diposting di Jalan 8 / 23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020. Dia didakwa berdasarkan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Fui mengakui pelanggaran setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat. Dia juga mengatakan dia adalah seorang ibu tunggal atau janda dengan seorang putra berusia enam tahun yang harus diurus dan hanya diminta didenda.

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik. Dia mengatakan denda saja tidak cukup untuk mencegah tersangka dan publik melakukan pelanggaran yang sama.

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," katanya.

Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui dan denda RM1.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement