Ahad 23 Feb 2020 08:04 WIB

Prancis Kecam Rencana Israel Bangun Rumah di Yerusalem Timur

Proyek pembangunan di wilayah pendudukan ilegal menurut hukum internasioal.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolanda
Prancis mengecam rencana Israel membangun permukiman ribuan unit rumah di Har Homa dan Givat Hamatos di Yerusalem Timur.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Prancis mengecam rencana Israel membangun permukiman ribuan unit rumah di Har Homa dan Givat Hamatos di Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis mengecam rencana Israel membangun permukiman ribuan unit rumah di Har Homa dan Givat Hamatos di Yerusalem Timur. Ia menegaskan bahwa semua proyek pembangunan di wilayah pendudukan, ilegal menurut hukum internasioal.

"Perluasan kedua permukiman ini secara langsung merusak kelangsungan negara Palestina di masa depan, seperti yang telah ditegaskan beberapa kali oleh Uni Eropa pada beberapa kesempatan," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan, dikutip laman kantor berita Palestina, Sabtu (22/2).

Menurut Prancis, selain melanggar hukum internasional, proyek permukiman di Yerusalem Timur juga akan menghambat proses solusi dua negara di lapangan. "Prancis mendesak Pemerintah Israel untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan menahan diri dari tindakan sepihak," katanya.

Prancis menekankan bahwa solusi dua negara merupakan satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina serta menciptakan perdamaian yang adil serta permanen di kawasan. "Prancis siap mendukung segala upaya ke arah tersebut berdasarkan parameter internasional yang disepakati dan muncul melalui negosiasi antara para pihak," tulis Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataannya.

Saat ini terdapat lebih dari 100 permukiman ilegal Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur. Permukiman itu dihuni sekitar 650 ribu warga Yahudi Israel. Masifnya pembangunan permukiman ilegal dinilai menjadi penghambat terbesar untuk mewujudkan solusi dua negara antara Israel dan Palestina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement