Rabu 26 Feb 2020 16:41 WIB

AS Hukum 13 Entitas Asing Pendukung Program Rudal Iran

AS beri sanksi kepada 13 entitas asing yang dianggap mendukung program rudal Iran.

Foto yang diambil TV Iran (IRIB) memperlihatkan rudal Iran yang ditembakkan ke Pangkalan Ain al-Asad, Irak, pada Rabu (8/1). AS beri sanksi kepada 13 entitas asing yang dianggap mendukung program rudal Iran.
Foto: IRIB/EPA
Foto yang diambil TV Iran (IRIB) memperlihatkan rudal Iran yang ditembakkan ke Pangkalan Ain al-Asad, Irak, pada Rabu (8/1). AS beri sanksi kepada 13 entitas asing yang dianggap mendukung program rudal Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat pada Selasa mengumumkan hukuman berupa pemberlakuan sanksi terhadap 13 entitas asing dan individu asal China, Irak, Rusia, dan Turki yang dianggapnya mendukung program rudal Iran. Departemen Luar Negeri mengatakan, langkah itu mencakup sanksi baru terhadap tiga perusahaan China, individu China, dan satu perusahaan Turki.

Mereka yang masuk dalam daftar sanksi AS ialah warga China bernama Luo Dingwen, tiga entitas China yaitu Baoding Shimaotong Enterprises Services Co Ltd, Gaobeidian Kaituo Precise Instrument Co Ltd, dan Wuhan Sanjiang Import and Export Co Ltd. Satu perusahaan asal Turki Eren Carbon Graphite Industrial Trading Co Ltd juga termasuk di daftar.

Baca Juga

Dalam pernyataan disebutkan bahwa Luo Dingwen juga ikut memasok barang rahasia untuk program senjata Pakistan. Menurut pernyataan, sanksi tersebut meliputi pembatasan pengadaan barang dan jasa pemerintah AS, bantuan pemerintah AS serta ekspor.

"Sanksi ini menyoroti bahwa program rudal Iran masih menjadi masalah proliferasi yang signifikan," demikian bunyi pernyataan tersebut.

"Pemberlakuan sanksi terhadap entitas asing ini juga konsisten dengan upaya kami menggunakan seluruh langkah yang ada untuk mencegah Iran mempercanggih kemampuan rudal miliknya," tambahnya.

Dalam pernyataan tersebut tak dijelaskan soal target sanksi lainnya, namun dikatakan bahwa langkah itu merupakan hasil tinjauan secara berkala yang diperlukan berdasarkan undang-undang antipenyebaransenjata terkait Iran, Korea Utara, dan Suriah (INKSNA).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement