Rabu 26 Feb 2020 20:02 WIB

Singapura Tuntut WN China yang tak Jujur Terinfeksi Corona

WN China di Singapura dituntut karena memberi keterangan palsu soal infeksi corona.

Sebanyak 91 orang di Singapura positif terinfeksi virus corona tipe baru, Covid-19. Seorang WN China dituntut karena tak jujur mengenai kondisinya yang telah tertular virus tersebut.
Foto: EPA-EFE/How Hwee Ypung
Sebanyak 91 orang di Singapura positif terinfeksi virus corona tipe baru, Covid-19. Seorang WN China dituntut karena tak jujur mengenai kondisinya yang telah tertular virus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga negara China yang mengidap virus corona tipe baru, Covid-19, dikenai tuntutan hukum oleh pihak berwenang Singapura karena diduga memberikan keterangan palsu soal riwayat keberadaannya di Singapura. Ia terancam hukuman penjara selama enam bulan.

Singapura mendapat pujian internasional atas penanganan teliti yang diterapkan dalam menanggulangi virus, termasuk dengan mengerahkan penyelidik polisi dan kamera keamanan untuk membantu melacak para tersangka pembawa virus. Singapura sejauh ini memastikan ada 91 kasus virus corona di negara pulau kaya itu, yang juga merupakan pusat penting keuangan dan transportasi di kawasan.

Baca Juga

Kementerian kesehatan pada Rabu mengatakan telah menuntut seorang pria berusia 38 tahun dari Wuhan, kota di China tempat virus tersebut pertama kali muncul akhir tahun lalu. Kementerian juga menuntut istrinya, yang menetap di Singapura, karena diduga memberikan informasi palsu kepada pihak berwenang soal pergerakan mereka saat pelacakan kontak dilangsungkan.

Sang suami sudah dipastikan tertular virus tersebut pada akhir Januari dan sejak itu sudah sembuh. Sementara itu, sang istri sudah dikarantina karena melakukan kontak dekat dengan suaminya.

Menurut kementerian kesehatan, penyelidikan secara menyeluruh telah dilakukan untuk mengetahui secara pasti riwayat pergerakan suami-istri tersebut. Keduanya dituntut "mengingat ada kemungkinan dampak serius yang ditimbulkan dari informasi yang salah ... juga risiko yang bisa mereka sebabkan terhadap kesehatan masyarakat".

Tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular jarang muncul dan tuntutan tersebut merupakan kasus pertama yang dikeluarkan selama wabah virus corona di Singapura. Orang yang pertama kali melanggar undang-undang tersebut bisa dikenai denda hingga 10 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 99,7 juta) atau dipenjara selama enam bulan, atau dua-duanya.

Juga pada Rabu, Singapura mengatakan seorang pria berusia 45 tahun kehilangan status kependudukannya karena tidak mematuhi perintah tinggal di rumah selama 14 hari ketika dia kembali dari China.

sumber : Antara, Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement