REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Mahkamah Konstitusi di Karlsruhe, Jerman, mencabut Undang-Undang yang membuat layanan suntik mati atau eutanasia melanggar konstitusi. Keputusan itu dianggap menjadi upaya mendukung kelompok-kelompok yang membantu orang memutuskan untuk mati ketika memang memilih hal itu.
"Larangan layanan bunuh diri yang dibantu ... melanggar hukum dasar dan tidak berlaku," kata Mahkamah Konstitusi di Karlsruhe dalam putusannya, dikutip dari The Guardian.
Penggugat telah berusaha untuk membatalkan undang-undang yang diberlakukan sejak 2015. Larangan itu membuat bunuh diri yang dibantu oleh organisasi atau dokter yang menerima bayaran menjadi melanggar konstitusi.
Atas keputusan pengadilan tertinggi itu, anggota parlemen sekarang harus membuat aturan baru untuk merincikan keputusan. Eutanasia sangat sensitif di Jerman karena peninggalan masa Holocaust, ketika Nazi membunuh dan melakukan eksperimen tidak manusiawi terhadap Yahudi menggunakan alasan tersebut.
Dalam putusan baru, pengadilan mengatakan, konstitusi Jerman mencakup hak atas kematian yang ditentukan sendiri. Artinya setiap orang memiliki kebebasan untuk mengambil nyawanya sendiri dan menggunakan bantuan yang diberikan secara sukarela oleh pihak ketiga. Bagi Pengadilan, keputusan oleh seorang individu itu harus dihormati.
Beberapa petugas medis paliatif menentang perubahan dalam undang-undang. Hal itu karena khawatir keputusan itu dapat mengambil risiko tindakan prematur dalam kasus-kasus yang tidak didasarkan pada keinginan untuk mati.
Hanya beberapa negara di dunia yang telah melegalkan eutanasia, seperti negara bagian Victoria, Australia, yang baru menerapkan pada tahun lalu. Proses itu membuat dokter memberikan dosis obat mematikan kepada pasien yang rela mati atau orang yang ingin melakukan tindakan itu sendiri.