Jumat 28 Feb 2020 13:48 WIB

PM Selandia Baru Kritik Kebijakan Deportasi Australia

PM Selandia Baru Jacinda Ardern mengkritik kebijakan deportasi Australia

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
PM Selandia Baru Jacinda Ardern dalam sebuah konferensi pers bersama Perdana Menteri Australia Scott Morrison di Sydney, Jumat (28/2). Ardern mengkritik kebijakan deportasi Australia.
Foto: Bianca de Marchi/EPA
PM Selandia Baru Jacinda Ardern dalam sebuah konferensi pers bersama Perdana Menteri Australia Scott Morrison di Sydney, Jumat (28/2). Ardern mengkritik kebijakan deportasi Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY — Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern mengkritik kebijakan deportasi Australia. Menurutnya hal itu sangat korosif dan telah memperburuk hubungan bilateral antara kedua negara.

“Kami memiliki banyak yang tidak mempunyai rumah di Selandia Baru, mereka tak memiliki jaringan, mereka tumbuh di Australia. Itu rumah mereka dan di situlah mereka harus tinggal,” kata Ardern dalam sebuah konferensi pers bersama Perdana Menteri Australia Scott Morrison di Sydney pada Jumat (28/2).

Dia dengan tegas mengimbau Australia mencabut kebijakan demikian. “Jangan mendeportasi orang-orang dan masalah-masalah Anda,” kata Ardern.

Namun Morrison tampaknya enggan menuruti anjuran Ardern. “Jika Anda telah melakukan kejahatan dan Anda bukan warga negara Australia, maka Anda tidak berhak untuk tinggal,” ujar Morrison.

Dalam beberapa bulan terakhir, Australia telah mendeportasi ribuan warga asing yang dihukum karena aksi kejahatan. Langkah itu menjadi bagian dari tindakan keras imigrasi Australia. Pemerintah bahkan dapat menghapus kewarganegaraan ganda Australia mereka.

Kebijakan tersebut telah membuat ratusan orang dideportasi ke Selandia Baru. Mereka yang dipulangkan sebagian besar telah meninggalkan negara tersebut sejak masih kanak-kanak.

Terdapat sekitar 650 ribu warga Selandia Baru yang tinggal di Australia. Jumlah itu merupakan sepersepuluh dari total penduduk Selandia Baru.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement